Ini Cara Gampang Isi SPT Online atau e-Filling, Awas Telat Lapor Bisa Kena Denda hingga Rp 1 Juta!

Bulan Maret 2018 dapat dikatakan merupakan bulan untuk mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Ilustrasi Isi SPT 

Baca: VIDEO: Kebakaran di Semurup, Satu Rumah Hangus Terbakar

Nah, berikutnya, Anda akan mengisi bagian penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final.

Bila Anda investor portofolio, bagian ini penting buat Anda.

Untuk Anda investor saham, PPh Final untuk saham sebesar 0,1% dari penghasilan bruto.

Misalnya, penghasilan bruto Anda dari penjualan saham di bursa sebesar Rp 10 juta, maka Anda akan mengisi sendiri PPh Terutang Anda, yakni sebesar Rp 10 ribu.

Begitu pula untuk investor obligasi.

Tarif PPh finalnya adalah 15% dari penghasilan bruto yang berasal dari bunga obligasi yang Anda peroleh.

Pada kolom yang tersedia, Anda bisa memasukkan berapa PPh terutang dari penghasilan Anda yang dipotong 15% itu.

Baca: VIDEO: Kebakaran di Semurup, Satu Rumah Hangus Terbakar

Baca: FOTO: Kebakaran Hanguskan Sebuah Ruko di Semurup, Ini Penyebabnya

Hitung sendiri.

Anda perlu juga memasukkan harta-harta Anda yang lainnya, seperti ponsel, sepeda, berlian, tanah, dan lain-lain.

Menurut pengalaman KONTAN selama mengisi SPT tahun pajak 2017, apabila kolom harta sengaja tidak Anda isi apapun, SPT Anda tidak bisa ter-submit.

Selain itu, utang-utang Anda juga perlu diisi jika ada.

Akan tersedia pilihan untuk utang tersebut, di antaranya utang bank/lembaga keuangan bukan bank, sepertileasing. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved