Illegal Driiling

VIDEO: Dibalik Aktivitas Penambang Minyak Tanpa Izin di Bajubang. Fee Pemilik Tanah Rp 1,5 M/bulan

Pascaditutup oleh Wakil Gubernur Jambi akhir tahun 2017 lalu, aktivitas penambangan minyak ilegal (illegal drilling) di Kabupaten Batanghari

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Fifi Suryani

Baca: Pilkades Sarolangun - PNS dan Guru Berbondong-bondong Nyalon, Ini Komentar Bupati

"Dag nyampe satu bulan pascaditutup, illegal drilling sudah kembali beroperasi bahkan jumlahnya lebih banyak," ujarnya.

Dikatakannya pula, sebelum penutupan dalam sehari minyak hasil penambangan tersebut bisa dihasilkan sedikitnya 15 mobil PS mengangkut minyak minyak tersebut secara bergantian. Namunpasca penutupan tersebut dan kembali beroperasi perhari bisa hingga delapan mobil ps yang mengangkut dari pagi, siang, sore dan malam hari.

"Dalam satu mobil bisa mencapai 40 drum, dan satu drum minyak mentah tersebut bisa dihargai hingga Rp 500 ribu," ujarnya.

Dikatakannya pula, keuntungan tidak hanya didapat oleh pembeli dan penjual saja. Bagi pemilik tanah yang dijadikan penambangan minyak ilegal tersebut juga mendapatkan fee dari aktivitas tersebut. Tidak tanggung-tanggung, dalam satu bulan pemilik tanah bisa mendapatkan fee Rp 1,5 miliar.

Baca: Akan Dibangun Rusunawa Khusus Pegawai Bergolongan Rendah di Tanjabtim

Baca: Selain Afrizal, Sekda Kota Sungai Penuh juga Dikabarkan Maju Nyaleg Setelah Pensiun

Baca: GALERI FOTO: Wah! Tambang Minyak Ilegal di Batanghari Kembali Beroperasi. Juga Bikin Sumur Baru

Baca: Pilkada Kerinci - Panwaslu Kerinci Akan Laporkan Akun Palsu ke Polisi

"Mako susah kalo yang punyo tanah tu mau jual tanah dio, karno tanpo diolah duit ngalir dewek. Kalopun harus dijual pasti dio pasang hargo yang jauh dari pasaran," tambahnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved