Sidang Kasus Suap Ketok Palu RAPBD

Uang Ditaruh Bawah Pot Kembang, Anggota Anggota DPRD Kompak Bantah Disebut Terima Duit

"Waktu itu hujan, Pak Parlagutan tegak depan pintu, ngomong, katanya tarok di bawah pot kembang di halaman rumahnya..."

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Dedy Nurdin
Deretan saksi sidang yang duduk di kursi depan Majelis Hakim Tipikor Jambi, Rabu (7/3) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sejumlah saksi dari Anggota DPRD Provinsi Jambi yang disebut menerima suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, secara kompak membantah.

Dalam persidangan yqng berlangsung pada Rabu (7/3/2018) malam, tampak secara bergantian El Helwi, Cekman, Parlagutan dan Tadjudin membantah keterangan saksi Wahyudi dan Ivan.

Dalam persidangan itu, Parlagutan membatah keterangan saksi Wahyudi yang menyebut uang ketok palu untuk Fraksi PPP dititipkan di rumah saksi.

"Tidak ada, 27 November malam tidak ada nerima tamu," kata Parlagutan.

Saat dikonfrontir dengan kesaksian Wahyudi, Parlagutan tetap ngotot tidak menerima uang itu.

Keterangan saksi ini sontak membuat pengunjung sidang tertawa.

"Waktu itu hujan, Pak Parlagutan tegak depan pintu, ngomong, katanya tarok di bawah pot kembang di halaman rumahnya. Setelah itu kami pulang," kata Wahyudi, memperjelas keterangannya.

Sementara itu, saksi Tadjudin juga mengatakan hal yang sama bahwa dia tidak menerima uang.

Baca: Sistematis, Wahyudi Bongkar Kronologi Pendistribusian Uang Suap Miliaran Berikut Kode Penerima

Baca: Ini Kode yang Digunakan Anggota Dewan Provinsi Jambi Saat Minta Jatah, Ada Hujan Merata Tidak

Bahkan, saat disebutkan Wahyudi yang mengatakan menyerahkan uang di depan kantor PKB Provinsi Jambi.

"Uangnya di taruh di dalam mobil operasional kayak mini bus ada tulisan PKB-nya," kata Wahyudi.

Sidang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, untuk terdakwa Arfan, Saifudin dan Erwan Malik, Rabu (7/3/2018).
Sidang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, untuk terdakwa Arfan, Saifudin dan Erwan Malik, Rabu (7/3/2018). (Tribun Jambi/Dedy Nurdin)

"Dak ada, mobil yang dimaksud juga tidak ada," kata Tadjudin.

Sebelumnya, saksi El Helwi dan Cekman juga menyampaikan bantahannya atas kesaksian Wahyudi, meski sudah dikonfrontir.

Jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menghadirkan Wahyudi Apdian dan Deny Ivan, sebagai saksi sidang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, Rabu (7/3/2018).
Jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menghadirkan Wahyudi Apdian dan Deny Ivan, sebagai saksi sidang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, Rabu (7/3/2018). (Tribun Jambi/Dedy Nurdin)

Baca: Sidang Memanas, Saling Tunjuk Antara Saksi dan Penasehat Hukum Arfan

Baca: Inspiratif, Nyari yang Belum Ada, Akhirnya Sriani Bikin Sawi Caisim Jadi Kripik dan Sukses

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved