7 Daftar Incaran Razia Polisi Besar-besaran di Bulan Ini
Polisi lalu lintas se-Indonesia pada Maret 2018 atau bulan ini menggelar operasi lalu lintas rutin bersandi keselamatan atau Operasi
4 . Warna putih : Arsip Kejaksaan
5 . Warna hijau : Arsip Pengadilan
Jika Pelanggar meminta blanko tilang berwarna biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan, bisa membayar langsung di Bank BRI.
Namun slip tilang berwarna Biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.
Contoh:
- Tidak memiliki SIM. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000
Keterangan: Dengan blanko tilang warna biru melanggar pasal ini, Pelanggar diwajibkan untuk membayar denda yaitu Rp 1.000.000 dan disetorkan ke Bank BRI yang telah ditentukan.
Baca: Curhat Patah Hati Sambil Bawa Botol Pemutih Pakaian, Ending Aksi Wanita Ini Malah Bikin Ngakak
Baca: Tiga Perempuan Diamankan di Pulau Pandan, Polisi Berjaga-jaga di Pinggir Sungai
Hal ini berbeda jika pelanggar ditilang menggunakan Blanko warna merah, karena denda untuk blanko tilang warna merah ditentukan berdasarkan Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri yang ditunjuk.
Dengan penjelasan ini memungkinkan pelanggar lalu lintas yang ditilang Petugas Polri dapat meminta kepada Petugas di lapangan untuk ditilang dengan menggunakan blanko warna biru atau bisa juga blanko warna merah.
Silakan dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya Telp 021-5234469 apabila ada Petugas dilapangan tidak memberikan surat tilang dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.
Sekaligus nama Petugas, pangkat, lokasi dan kronologis kejadian.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur dengan judul Operasi Keselamatan - Bukan SIM-STNK, Daftar Incaran Polisi di Sweeping Besar-besaran Bulan Ini,
