7 Daftar Incaran Razia Polisi Besar-besaran di Bulan Ini

Polisi lalu lintas se-Indonesia pada Maret 2018 atau bulan ini menggelar operasi lalu lintas rutin bersandi keselamatan atau Operasi

Editor: Suci Rahayu PK
Ilustrasi razia 

TRIBUNJAMBI.COM - Polisi lalu lintas se-Indonesia pada Maret 2018 atau bulan ini menggelar operasi lalu lintas rutin bersandi keselamatan atau Operasi Keselamatan 2018 selama 3 pekan.

Ada yang memulai 1 Maret hingga 21 Maret 2018 dan ada pula yang memulai 5 Maret hingga 25 Maret 2018.

Operasi Keselamatan digelar meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ada 7 hal yang dilarang dilakukan pengendara selama operasi ini berlangsung.

Pertama, yakni pengendara dilarang melawan arus lalu lintas.

Kemudian pengendara roda dua wajib mengenakan helm.

Ketiga, pengendara tidak boleh menggunakan handphone saat berkendara karena bisa mengganggu konsentrasi.

Keempat, pengendara tidak boleh berboncengan melebihi kapasitas kendaraan.

Kelima, pengendara tidak boleh sedang dalam pengaruh minuman keras (mabuk).

Keenam, anak di bawah umur dilarang mengemudi.

Dan yang terakhir, anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan dengan berbagai pertimbangan keselamatan.

Baca: Rumah Tangga Dian Nitami dan Anjasmara Jarang Disorot Publik, Tahunya. . .Patut Dicontoh yang Lain

Baca: Siapkan Berkasmu! Menpan RB Tahun 2018 Terima 200 Ribuan Formasi CPNS, Prioritas Guru dan Perawat

Untuk pelanggaran yang menjadi prioritas, adalah tidak memakai helm, menggunakan knalpot racing, kendaraan rakitan, plat nomor bermasalah, belum cukup umur, serta berboncengan lebih dari 1 orang.

Membedakan Warna Surat Tilang

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved