7 Daftar Incaran Razia Polisi Besar-besaran di Bulan Ini

Polisi lalu lintas se-Indonesia pada Maret 2018 atau bulan ini menggelar operasi lalu lintas rutin bersandi keselamatan atau Operasi

Editor: Suci Rahayu PK
Ilustrasi razia 

TRIBUNJAMBI.COM - Polisi lalu lintas se-Indonesia pada Maret 2018 atau bulan ini menggelar operasi lalu lintas rutin bersandi keselamatan atau Operasi Keselamatan 2018 selama 3 pekan.

Ada yang memulai 1 Maret hingga 21 Maret 2018 dan ada pula yang memulai 5 Maret hingga 25 Maret 2018.

Operasi Keselamatan digelar meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ada 7 hal yang dilarang dilakukan pengendara selama operasi ini berlangsung.

Pertama, yakni pengendara dilarang melawan arus lalu lintas.

Kemudian pengendara roda dua wajib mengenakan helm.

Ketiga, pengendara tidak boleh menggunakan handphone saat berkendara karena bisa mengganggu konsentrasi.

Keempat, pengendara tidak boleh berboncengan melebihi kapasitas kendaraan.

Kelima, pengendara tidak boleh sedang dalam pengaruh minuman keras (mabuk).

Keenam, anak di bawah umur dilarang mengemudi.

Dan yang terakhir, anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan dengan berbagai pertimbangan keselamatan.

Baca: Rumah Tangga Dian Nitami dan Anjasmara Jarang Disorot Publik, Tahunya. . .Patut Dicontoh yang Lain

Baca: Siapkan Berkasmu! Menpan RB Tahun 2018 Terima 200 Ribuan Formasi CPNS, Prioritas Guru dan Perawat

Untuk pelanggaran yang menjadi prioritas, adalah tidak memakai helm, menggunakan knalpot racing, kendaraan rakitan, plat nomor bermasalah, belum cukup umur, serta berboncengan lebih dari 1 orang.

Membedakan Warna Surat Tilang

Apakah Anda pernah kena tilang polisi?

Semoga belum.

Masih ingatkah, warna lembar surat yang diberikan?

Jangan sampai salah warna dan Anda terkecoh.

Ada lima warna lembar surat tilang.

Tiap warna memiliki peruntukan berbeda.

Berikut ini penjelasan polisi soal warna lembar surat tilang, sebagaimana dikutip dari pengumuman Ditlantas Polda Metro Jaya.

Jenis Lembar Tilang yang Berlaku

Mengenai slip tilang berwarna biru, agar diketahui dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 penggunaan blanko biru bisa dilakukan.

Baca: Jadi Bintang Madrid di Babak 16 Besar, Ronaldo Cetak Sejarah

Baca: Selama Nyepi, Internet di Bali Diputus Sementara, Ini Kata PHDI saat Dibilang Konyol

Jenis blanko Lembar Tilang yang berlaku:

1 . Warna merah : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan Negeri.

2 . Warna biru : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk.

3 . Warna kuning : Arsip Kepolisian

4 . Warna putih : Arsip Kejaksaan

5 . Warna hijau : Arsip Pengadilan

Jika Pelanggar meminta blanko tilang berwarna biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan, bisa membayar langsung di Bank BRI.

Namun slip tilang berwarna Biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.

Contoh:

- Tidak memiliki SIM. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000
Keterangan: Dengan blanko tilang warna biru melanggar pasal ini, Pelanggar diwajibkan untuk membayar denda yaitu Rp 1.000.000 dan disetorkan ke Bank BRI yang telah ditentukan.

Baca: Curhat Patah Hati Sambil Bawa Botol Pemutih Pakaian, Ending Aksi Wanita Ini Malah Bikin Ngakak

Baca: Tiga Perempuan Diamankan di Pulau Pandan, Polisi Berjaga-jaga di Pinggir Sungai

Hal ini berbeda jika pelanggar ditilang menggunakan Blanko warna merah, karena denda untuk blanko tilang warna merah ditentukan berdasarkan Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri yang ditunjuk.

Dengan penjelasan ini memungkinkan pelanggar lalu lintas yang ditilang Petugas Polri dapat meminta kepada Petugas di lapangan untuk ditilang dengan menggunakan blanko warna biru atau bisa juga blanko warna merah.

Silakan dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya Telp 021-5234469 apabila ada Petugas dilapangan tidak memberikan surat tilang dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.

Sekaligus nama Petugas, pangkat, lokasi dan kronologis kejadian.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur dengan judul Operasi Keselamatan - Bukan SIM-STNK, Daftar Incaran Polisi di Sweeping Besar-besaran Bulan Ini, 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved