Mamah Dedeh Dipanggil Panwaslu, Ada Pelanggaran Apa Ya?
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Metro mengakui Mamah Dedeh mangkir dari panggilan pertama. Pemanggilan Mamah Dedeh
Baca: Siapa Sangka 15 Bocah Unyu-unyu Ini Menjelma Menjadi Seleb yang Banyak Dikagumi
Di bagian lain, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu mengimbau kepada tim sukses atau pun tim kampanye pasangan Calon Gubernur supaya kooperatif selama kampanye.
Menurut Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Pringsewu Fajar Fakhlevi, ini memgingat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung telah dimulai sejak 15 Februari hingga 24 Juni 2018.
"Tidak melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan KPU, dan juga mengirimkan surat pemberitahuan tertulis sebelum melaksanakan kampanye kepada Panwaslu," pesan Fajar, Rabu (28/2).
Menurut dia, itu sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 38 (1) dan Pasal 40 (1).
Bunyinya: "Petugas Kampanye (pertemuan terbatas/tatap muka/dialog) wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Aparat Polri setempat, dengan tembusan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya". (dra/dik)
Artikel ini telah tayang di Tribunlampung dengan judul Jika Mama Dedeh Mangkir Lagi, Panwaslu Metro Siapkan Langkah Ini,