Mamah Dedeh Dipanggil Panwaslu, Ada Pelanggaran Apa Ya?

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Metro mengakui Mamah Dedeh mangkir dari panggilan pertama. Pemanggilan Mamah Dedeh

Editor: Suci Rahayu PK
Mamah Dedeh 

TRIBUNJAMBI.COM, METRO - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Metro mengakui Mamah Dedeh mangkir dari panggilan pertama.

Pemanggilan Mamah Dedeh diperlukan untuk mengklarifikasi kegiatan pengajian di Bumi Sai Wawai beberapa waktu lalu yang diduga berisi kampanye.

Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Metro Hendro Edi Saputra menjelaskan, pengajian berisi kampanye itu diduga dilakukan tim pasangan calon gubernur Lampung.

"Ya izinnya memang izin kampanye. Legalitasnya memang kampanye. Tapi, yang ingin kita pertanyakan itu kenapa undangannya pengajian? Bukan kampanye. Kan orang tidak tahu, karena undangannya itu berisi pengajian," kata Hendro Edi, Minggu, 4 Maret 2018.

Karenanya, Panwaslu memanggil Mamah Dedeh selaku pengisi ceramah dalam acara tersebut.

Namun sayang, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.

"Mamah Dedeh tidak hadir. Surat panggilan sudah kita kirimkan," katanya.

Ia mengaku, pihaknya akan kembali mengirimkan panggilan yang kedua.

Jika kembali tidak hadir, Panwaslu akan melihat kondisi.

Baca: Modus Pencuri Motor Masih Pakai Kunci T, Kasus di Muaro Jambi Meningkat

Baca: Bulan Kelahiran Menunjukkan Kepribadian dan Masa Depan, Cek Yuk!

Jika memang masih dibutuhkan untuk dimintai keterangan, Mamah Dedeh akan kembali dipanggil.

Ia mengaku, pihaknya berkoordinasi dengan Bawaslu Lampung terkait sanksi ataupun status pelanggaran.

"Kami belum bisa memutuskan. Karena itu kita kumpulkan data dengan memanggil pihak-pihak terkait.

Dan tadi kita juga klarifikasi dengan Ketua (Majelis Taklim) Rakhmat Hidayat Metro Umi dan Ismail selaku penanggung jawab," imbuhnya.

Baca: Siapa Sangka 15 Bocah Unyu-unyu Ini Menjelma Menjadi Seleb yang Banyak Dikagumi

Di bagian lain, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu mengimbau kepada tim sukses atau pun tim kampanye pasangan Calon Gubernur supaya kooperatif selama kampanye.

Menurut Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Pringsewu Fajar Fakhlevi, ini memgingat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung telah dimulai sejak 15 Februari hingga 24 Juni 2018.

"Tidak melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan KPU, dan juga mengirimkan surat pemberitahuan tertulis sebelum melaksanakan kampanye kepada Panwaslu," pesan Fajar, Rabu (28/2).

Menurut dia, itu sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 38 (1) dan Pasal 40 (1).

Bunyinya: "Petugas Kampanye (pertemuan terbatas/tatap muka/dialog) wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Aparat Polri setempat, dengan tembusan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya". (dra/dik)

Artikel ini telah tayang di Tribunlampung dengan judul Jika Mama Dedeh Mangkir Lagi, Panwaslu Metro Siapkan Langkah Ini, 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved