Bejat! Sejak Usia 7 Tahun Remaja Ini Diperkosa, Ngadu ke Ibunya Tak Dipercayai, Nasibnya Kini

Seorang pria dijatuhi hukuman 34 tahun penjara dan hukuman cambuk maksimal 24 kali oleh pengadilan

Editor: Suci Rahayu PK
Ilustrasi 

Baca: Astaga, Usai Imunisasi, Murid SD Ini Dioperasi karena Pembengkakan, Ternyata di Dalamnya Ada

Baca: Idap Kelainan, Pengakuan Tiga Wanita yang Ketagihan Hubungan Intim, Sehari Bisa Puluhan Kali

David Khoo menambahkan :

"Karena perbuatan keji pelaku, korban ketakutan dan akhirnya tak berani mengadu setiap kali dirinya dilecehkan pelaku."

Selain pelecehan fisik dan seksual yang dialaminya, pelaku rupanya sering menyiksa istrinya dan bahkan selingkuhannya setiap kali dirinya mabuk.

Ditambah lagi, pelaku juga memasang aplikasi di ponsel mereka untuk mengetahui kemana saja mereka pergi.

Pada 2016, istri pelaku memutuskan untuk mengajukan cerai dan keluar dari apartemen tempat mereka tinggal sambil membawa putranya.

Hal ini membuat pelaku pindah ke apartemen selingkuhannya dan disini, pelaku masih melanjutkan aksinya melecehkan korban.

Baca: Jadwal Siaran Langsung Arsenal vs Manchester City di MNC TV, Balas Dendam Pasukan Wenger

Korban sempat meminta bantuan dengan istri sah pelaku, yang kemudian mengadukan hal ini kepada petugas dari dinas sosial Singapura.

Setelah berhasil diselamatkan, dinas sosial membantu korban untuk melaporkan kejadian yang selama ini menimpanya kepada polisi pada 29 Juni 2016.

Pelaku sempat melarikan diri selama 4 hari sebelum akhirnya menyerahkan dirinya kepada polisi.

Atas perbuatan kejinya, kini pelaku kembali mendekam dipenjara, sementara korban yang sekarang sudah berusia 15 tahun kini tinggal dengan nenek kandungnya.

(Sripoku.com/A. Sadam Husen)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved