4 Fakta Seputar Kaburnya Napi di Lapas Tanjungpinang, Waspada No 1

Dalam lima bulan terakhir, Lapas Tanjungpinang telah dua kali terjadi napi kabur. Pertama pada November 2017 dan terakhir, Kamis (1/3/2018)

Editor: Suci Rahayu PK
tribunbatam/aminnudin
Seorang Sipir Lapas Tanjungpinang berkomunikasi lewat radio saat pencarian Napi kabur, Kamis (1/3/2018) 

Baca: Mantan Wakil Ketua DPRD dan Istrinya Didakwa Kasus Narkoba dengan Ancaman Hukuman Mati

3.Napi sama kabur dua kali

Kaburnya narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum Kelas IIA di Km 18 Gunung Kijang pada Kamis (1/3/2018) cukup mengejutkan.

Pasalnya, kejadian sama pernah juga terjadi pada November 2017 lalu.

Jika menengok kembali kejadian pada November silam, kejadiannya terjadi Rabu malam.

Pada kali ini, kejadiannya Kamis subuh. Uniknya, salah satu napi yang kabur ini, adalah napi yang pernah kabur pada November silam. Yakni atas nama Muhammad Efendi Bin Herman (31).

Efendi waktu itu sempat kabur sama Rio Syahripan. Efendi kemudian tertangkap, sementara Rio Syahripan hingga saat ini masih buron dan tidak ditahu rimbanya.

Napi yang kabur dari Lapas Tanjungpinang, Kamis (1/3/2018) (tribunbatam/aminnudin)
Napi yang kabur dari Lapas Tanjungpinang, Kamis (1/3/2018) (tribunbatam/aminnudin) ()

4. Kejutkan Kepala Lapas
Uniknya lagi, pada Rabu (28/2/2018) malam atau sehari sebelum kejadian, media sempat berbincang dengan Kalapas Tanjungpinang Haswem Hasan di Aston Tanjungpinang dalam acara Kemenhumkam.

Media sempat menyapa kepada dia, aman lapas pak?
"Alhamdulillah aman, baik baik saja,"kata Kalapas sambil tersenyum.

Eh, tahu-tahunya besoknya atau Kamis, ada kejadian ini, kejadian napi kabur dari lapas.

lapas tanjungpinang (tribunbatam/aminnudin)
lapas tanjungpinang (tribunbatam/aminnudin) ()

Tahanan Kabur

Lagi kasus narapidana kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum Kelas IIA Tanjungpinang di Km 18 Gunung Kijang, Rabu (1/3/2018).

Dua napi yang kabur adalah Juhairi yang terdata sebagai warga Kabupaten Karimun dan M Efendi Bin Herman, warga kota Batam.

Keduanya sama-sama napi dengan pidana kasus pencabulan atau kekerasan seksual di bawah umur dengan ancaman hukuman masing – masing 6 tahun 6 bulan dan 9 tahun 6 bulan.

Baca: Ingin Pertanyaan Dijawab Ustaz Abdul Somad, Ibrahim dan Warga Sedusun Datang Pagi-pagi, Akhirnya

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved