Kartu SIM Prabayar Diblokir Total! Tak Bisa Telepon dan SMS Kalau Tak Registrasi Sampai Waktu Ini

Tenggat waktu registrasi ulang nomor SIM prabayar seluler berakhir pada hari ini, Rabu (28/2/2018).

Editor: bandot
illustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Tenggat waktu registrasi ulang nomor SIM prabayar seluler berakhir pada hari ini, Rabu (28/2/2018).

Setelah tenggat ini, pelanggan yang belum registrasi akan mengalami pemblokiran bertahap, hingga diberlakukan pemblokiran total.

Tahap pertama, pengguna kartu SIM prabayar bakal tidak bisa menelepon keluar (outgoing call) atau berkirim SMS (outgoing SMS) mulai 1 Maret 2018.

Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data internet Meski demikian, masyarakat masih diberi waktu tambahan kesempatan untuk melakukan registrasi hingga 30 April 2018, sebelum nomor SIM prabayarnya diblokir total pada 1 Mei 2018 mendatang.

Baca: Cara Mengecek Sim Card Sudah Berhasil Registrasi atau Belum, Untuk Semua Operator ya!

Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan menerima layanan pesan singkat (incoming SMS).

Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS.

Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet.

Meski mengalami pemblokiran, nomor kartu SIM tersebut masih bisa digunakan untuk berkirim SMS ke 4444 untuk melakukan registrasi.

Baca: Konseptor Konten Muslim Cyber Army Ternyata Seorang Wanita, Begini Cara Mereka Merekrut Anggota

"Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 30 April 2018, maka pada tanggal 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total," demikian tulis keterangan resmi Kemenkominfo di situs res,inya, Rabu (28/2/2018).

Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet.

Menurut keterangan Kemenkominfo, hingga 28 Februari 2018 pukul 12.52 WIB, sejumlah 305.782.219 nomor pelanggan telah diregistrasikan.

Pemerintah menyampaikan terima kasih kepada seluruh pelanggan yang telah melakukan registrasi dan menggunakan NIK dan No. KK secara benar dan hak sesuai peraturan perundang-undangan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved