Kartu SIM Prabayar Diblokir Total! Tak Bisa Telepon dan SMS Kalau Tak Registrasi Sampai Waktu Ini
Tenggat waktu registrasi ulang nomor SIM prabayar seluler berakhir pada hari ini, Rabu (28/2/2018).
Link Cek Kartu SIM Teregistrasi Atau Belum
Tenggat untuk registrasi kartu SIM prabayar semakin dekat, yakni 28 Februari 2018 .
Anda yang belum registrasi dengan memasukkan nomor KK dan KTP diimbau untuk tak menunda hingga detik-detik terakhir.
Hal ini dilakukan untuk mencegah error pada sistem karena terjadi penumpukan ketika mepet tenggat.
Cara registrasi pun beragam, bisa lewat SMS ke 4444, situs, dan aplikasi masing-masing operator, atau datang langsung ke gerai resmi masing-masing operator.
Lantas bagaimana ciri-ciri kartu SIM prabayar yang telah berhasil registrasi?
Baca: Ahok Untung Rp 10 Miliar, Tambah Kaya di Dalam Penjara, Ternyata ini Tambang Uangnya yang Baru
1. Jika registrasi lewat SMS, Anda akan menerima balasan yang mengatakan registrasi berhasil dilakukan.
Jika tak berhasil, ada beberapa alasan yang lumrah ditemukan. Misalnya, salah memasukkan angka, nomor KK berganti karena berpindah domisili, atau NIK dan KK diblokir Dukcapil Kemendagri karena ada data ganda.
Anda bisa langsung datang ke gerai operator masing-masing untuk mendaftar secara manual dan mengisi surat pernyataan.
Khusus pelanggan Telkomsel, jika gagal registrasi bisa meminta bantuan melalui call center tanpa harus datang ke GraPari.
2. Nomor yang telah teregistrasi tak akan dibanjiri SMS dari 4444 secara berkala.
Nomor tersebut dalam periode waktu tertentu akan mengingatkan pelanggan yang belum registrasi untuk segera registrasi.
Anda bisa pula mengecek sendiri apakah nomor telah teregistrasi atau belum.
Masing-masing operator telah menyediakan fitur pengecekan melalui beragam mekanisme, baik via tautan situs, USSD, maupun SMS.
Pengguna Telkomsel (Simpati, Kartu As), Indosat, XL, Tri, dan Smartfren dapat mengeceknya begini caranya.
Telkomsel: via website: https://telkomsel.com/cek-prepaid