Simak! Inilah Prosedur Melahirkan dengan BPJS Kesehatan Dan Biaya yang Ditanggung!

BPJS Kesehatan juga memfasilitasi ibu hamil yang hendak melahirkan. Peserta dapat melahirkan normal di Faskes 1 yang

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - BPJS Kesehatan juga memfasilitasi ibu hamil yang hendak melahirkan. Peserta dapat melahirkan normal di Faskes 1 yang telah memiliki fasilitas bersalin.

Baca: Pilkada Merangin - Haris Anggap Ucapan Fauzi Ansori Hanya Gurauan

Sedangkan bagi peserta yang mengalami masalah proses persalinan, misal operasi caesar, bisa dirujuk ke rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS.

Kehamilan berisiko dan persalinan normal yang dirujuk oleh Faskes 1, sepenuhnya dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Penjaminannya sesuai tarif paket Indonesian-Case Based Groups (INA CBG's) yang telah diatur oleh Pemerintah dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 59 Tahun 2014.

Baca: Habiskan Promo Imlek, Pusat Perbelanjaan Berikan Diskon Hingga 75% + 20%

Isi aturan tersebut adalah: pembiayaan berdasarkan paket per diagnosis penyakit yang telah mencakup seluruh biaya akomodasi, jasa medis, konsultasi, tindakan, obat, Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), dan juga termasuk sewa ruangan ICU atau OK (ruang operasi), tidak boleh dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan.

Biaya persalinan normal yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah Rp 600.000, dan peserta tidak boleh dikenakan biaya tambahan.

Baca: VIDEO: Tidak Cuma Satu, Namun Puluhan Hantu Terekam CCTV! yang Penakut Jangan Coba-coba

Jika ternyata ada peserta BPJS Kesehatan yang dikenai biaya tambahan, maka jangan diberikan. Anda dapat melaporkan ke Kantor BPJS Kesehatan, agar faskes tersebut akan segera dimintai pertanggung jawaban.

Rincian tarif yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk persalinan sesuai PMK 59/2014 adalah sebagai berikut.

Baca: FOTO: Anak Menantu Elvy Sukaesih Ditangkap Polisi, Kediamannya Sepi, Ini Kata Tetangga

PERSALINAN NORMAL

1. Pemeriksaan ANC sesuai standar diberikan dalam bentuk paket paling sedikit 4 (empat) kali pemeriksaan, sebesar Rp200.000.

2. Persalinan Normal Rp600.000

3. Pemeriksaan PNC Rp25.000

4. Pelayanan tindakan pasca persalinan di Puskesmas PONED, Rp175.000

5. Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal Rp125.000

6. Persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar di Puskesmas PONED Rp750.000

7. Pelayanan KB Pemasangan Untuk IUD Rp100.000 dan Suntik Rp 15.000

8. Penanganan Komplikasi KB pasca Melahirkan Rp125.000

9. Pelayanan KB MOP/vasektomi sebesar Rp350.000

PERSALINAN OPERASI CESAR

Biaya yang dikaver BPJS Kesehatan

1. Operasi Caesar Ringan : Kelas 3 (Rp5.257.900), Kelas 2 (Rp6.285.500) Kelas 1 (Rp7.333.000)

2. Operasi Caesar Sedang : Kelas 3 (Rp5.780.000) Kelas 2 (Rp6.936.000) Kelas 1 (Rp8.092.000)

3. Operasi Caesar Berat : Kelas 3 (Rp7.915.300) Kelas 2 (Rp9.498.300) Kelas 1 (Rp11.081.400)

DAFTARKAN BAYI SEJAK DALAM KANDUNGAN

Hal lain yang patut dicermati, jika bayi yang lahir belum di daftarkan dan ternyata terdapat kelainan dan dokter menyatakan memerlukan perawatan, maka biaya yang ditimbulkan tersebut tidak dijamin BPJS Kesehatan. Walhasil, orangtua akan dikenakan biaya

Oleh karena itu, sebaiknya, daftarkan bayi Anda sejak dalam kandungan jauh-jauh hari sebelumnya. Pasalnya, kartu BPJS tidak bisa langsung aktif tapi harus menunggu dulu 14 hari.

Baca: Selentingan Tetangga, Dhawiya Sempat Beli Pempek dengan Pacar Sebelum Digerebek

Sesuai Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2015, calon bayi peserta dapat didaftarkan sejak terdeteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan. Dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter. (Intisarionline)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Ngisi Token Listrik Gagal Terus

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved