Registrasi Kartu SIM
Belum Registrasi Ulang Kartu SIM? Awas! Mepet Deadline Ada Risikonya
Tanggal 28 Februari 2018 nanti menandai deadlinealias batas waktu registrasi ulang nomor seluler untuk pelanggan kartu
- Pengguna XL dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK
- Pengguna Telkomsel dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Registrasi via situs web masing-masing operator
1. Registrasi kartu Telkomsel dengan klik tautan ini
2. Registrasi kartu Indosat dengan klik tautan ini
3. Registrasi kartu XL dengan klik tautan ini
4. Registrasi kartu Tri dengan klik tautan ini
5. Registrasi kartu Smartfren dengan klik tautan ini
Seperti melalui SMS, registrasi kartu prabayar via situs web bisa dilakukan tanpa biaya alias gratis. Selain melalui situs web, pengguna XL, Indosat, dan Tri juga bisa mendaftarkan diri dengan cara mengunjungi gerai masing-masing operator.
Khusus pengguna Telkomsel, bisa meminta bantuan melalui call center tanpa harus datang ke GraPari untuk melakukan daftar ulang atau daftar baru kartu SIM prabayar.
Tujuan utama registrasi kartu SIM prabayar dengan nomor KK dan KTP adalah memberi perlindungan terhadap konsumen, terkait penyalahgunaan nomor ponsel oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab seperti upaya penipuan dan hoax.
Selain itu, registrasi kartu SIM prabayar juga dilakukan demi efisiensi industri telekomunikasi. Menurut Menkominfo, Rudiantara, operator bisa berhemat 2,5 triliun karena kebijakan registrasi kartu SIM prabayar.
Pasalnya, dengan mekanisme ini, kebiasaan masyarakat beli kartu perdana sekali pakai akan berangsur-angsur berkurang. Dengan demikian, operator tak perlu belanja kartu SIM secara berlebihan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Jangan Ditunda, Registrasi Kartu SIM Saat “Deadline” Ada Risikonya