Registrasi Kartu SIM
Belum Registrasi Ulang Kartu SIM? Awas! Mepet Deadline Ada Risikonya
Tanggal 28 Februari 2018 nanti menandai deadlinealias batas waktu registrasi ulang nomor seluler untuk pelanggan kartu
Baca: BREAKING NEWS: Ratusan Pejabat Pemkot Sungai Penuh Dirotasi
Baca: Jokowi Hujan-hujanan Tinjau Program Padat Karya Tunai di Gowa, Netizen Tanya Jas Hujan Kaesang
Cara registrasi
Jika pelanggan tak juga mendaftarkan kartu SIM prabayarnya hingga tenggat yang ditetapkan, ada sanksi bertahap yang bakal diberikan. Mula-mula, fungsi kartu SIM dipangkas satu per satu, lantas pada poin tertentu bisa diblokir total.
Untuk menghindari sanksi tersebut, segeralah lakukan pendaftaran kartu SIM prabayar. Ada beberapa mekanisme registrasi yang bisa dilakukan. Selain lewat SMS, bisa juga lewat situs web, aplikasi, atau mendatangi gerai resmi masing-masing operator.
Registrasi via SMS (kirim ke 4444) bagi pengguna kartu SIM prabayar baru
- Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: 16 digit NIK#16 digit nomor KK
- Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
Baca: Tubuh Wanita Ini Tinggal Tulang karena 10 Tahun Dilarang Makan, Setelah 8 Tahun Begini Fisiknya
Baca: Albothyl Ditarik dari Peredaran, Ini yang Disarankan BPOM Untuk Pengganti Obat Sariawan
Baca: Harga Sawit Kembali Berangsur Naik. Ketua Apkasindo Jambi Roy Asnawi Beber Ini Penyebabnya
Baca: VIRAL - Ayah Mempelai Wanita Ini Bikin Tamu Undangan Tertawa, Gara-gara Salah Ucap Saat Ijab Kabul
- Pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Registrasi via SMS (kirim ke 4444) bagi pengguna kartu SIM aktif (pengguna lama)
- Pengguna Indosat, Smartfren, dan Tri dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#