Sidang OTT KPK di Jambi
Inilah Fee 2 Persen Jalan Layang di Dakwaan Erwan Malik, Ini Pimpinan Dewan yang Disebut
Itu sebagai pelicin agar Raperda APBD dapat disetujui menjadi Perda APBD Provinsi Jambi Tahun 2018.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Erwan Malik saat sidang dakwaan kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (14/2/2018).
Namun, untuk Pimpinan DPRD Provinsi Jambi, diberikan dalam bentuk kegiatan proyek tahun anggaran 2018.
Termasuk fee sebesar dua persen dari proyek multiyears jalan layang dalam Kota Jambi.
Setelah pertemuan itu, CB lantas kembali memanggil terdakwa Erwan Malik untuk menyampaikan permintaan tersebut.
BACA Jaksa Sebut Ada Permintaan Uang Ketok Palu dari Cornelis Buston, Dibahas di Ruang Ketua DPRD
BACA Inilah Daerah di Jambi yang Paling Rawan Politik Uang dan SARA, Ada Sanksi Tegas