Sidang OTT KPK di Jambi
Inilah Fee 2 Persen Jalan Layang di Dakwaan Erwan Malik, Ini Pimpinan Dewan yang Disebut
Itu sebagai pelicin agar Raperda APBD dapat disetujui menjadi Perda APBD Provinsi Jambi Tahun 2018.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga orang tersangka kasus OTT Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (14/2/2018).
Dakwaan dibacakan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut KPK. Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Badrudin Zaini, dua hakim Anggota dan dua hakim ad hoc.
Ketiganya didakwa bersalah atas perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa KPK menyebutkan sempat ada dua kali pertemuan yang melibatkan ketua DPRD Provinsi Jambi dan para pimpinan di DPRD.
Pertemuan itu pada intinya membahas adanya permintaan uang ketok palu untuk meloloskan Rancangan APBD Provinsi Jambi Tahun 2018.
Saat pertemuan awal, pada Oktober 2017, disebutkan adanya pertemuan di ruang Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston. Itu dihadiri CB, bersama pimpinan DPRD Provinsi Jambi lainnya, yakni Zoerman Manaf dan Syahbandar.
"Yang membahas tentang adanya keinginan dari anggota DPRD Provinsi Jambi untuk memperoleh sejumlah uang," kata jaksa.
Untuk jumlah uang yang akan diterima masing-masing anggota DPRD ini tak di bahas.
Hanya saja, dalam dakwaan itu disebutkan, untuk pimpinan DPRD akan memperoleh proyek-proyek dari dari Tahun Anggaran 2018 yang akan disahkan.
Masih pada Oktober 2017, dalam pertemuan lanjutan yang juga diadakan di ruang kerja CB selaku ketua DPRD Provinsi Jambi, kembali membahas soal uang ketok palu yang akan diterima masing-masing anggota legislatif.
Dalam dakwaan terdakwa Erwan Malik itu disebutkan sejumlah nama yang hadir dalam pertemuan itu. Yakni Cornelis Buston, Zoerman Manaf, Chumaidi Zaidi, Syahbandar, Zainun Arfan, Elhelwi, Sofyan Ali, Syopian dan Muhammaddyah.
Dalam pertemuan itu membahas jumlah uang yang akan diberikan Pemerintah Provinsi Jambi yang telah disepakati masing-masing anggota DPRD Provinsi Jambi sebesar Rp 200 juta.
Itu sebagai pelicin agar Raperda APBD dapat disetujui menjadi Perda APBD Provinsi Jambi Tahun 2018.
"Selanjutnya, dalam pertemuan tersebut disepakati pula, untuk sementara diberikan uang tanda jadi terlebih dahulu Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per anggota," ujar jaksa KPK yang membacakan dakwaan terdakwa Erwan Malik.