Sidang OTT KPK di Jambi

Jaksa Sebut Ada Permintaan Uang Ketok Palu dari Cornelis Buston, Dibahas di Ruang Ketua DPRD

Jaksa mengatakan itu disampaikan CB saat melakukan pertemuan dengan dua terdakwa Erwan Malik dan Arvan,

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Erwan Malik saat sidang dakwaan kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (14/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ada permintaan sejumlah uang untuk memuluskan RAPBD Tahun 2018 oleh Cornelis Buston (CB).

Itu terungkap dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (14/2/2018). Sidang itu dengan tiga terdakwa, yaitu Saifudin, Arvan dan Erwan Malik.

Dakwaan yang dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebutkan CB selaku Ketua DPRD Provinsi Jambi menyampaikan permintaan sejumlah uang untuk memuluskan pembahasan RAPBD. Yang dalam permintaan itu disebutkan dengan istilah "Uang Ketok Palu".

Jaksa mengatakan itu disampaikan CB saat melakukan pertemuan dengan dua terdakwa Erwan Malik dan Arvan, di ruang kerja CB. Peristiwa terjadi pada awal Oktober 2017.

"Namun, pada saat itu, terdakwa Erwan Malik dan Arvan belum dapat menyanggupi karenak status jabatan terdakwa Arvan dan Erwan Malik hanya sebagai pelaksana tugas," kata tim jaksa.

Pada Oktober 2017, d iruang kerja CB diadakan pertemuan antar pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang membahas permintaan uang ketok palu tersebut.

BACA BREAKING NEWS 3 Terdakwa OTT KPK Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor Jamb

BACA BREAKING NEWS Cawako Deklarasi Tolak dan Lawan Politisasi Sara, Pasangan Calon Pilwako Jambi

BACA Foto Aneh Pria Terduga Pelaku Pakai Gaun Panjang, Anggota Polsek Jelutung Tewas Tertembak

Pertemuan dihadiri CB selaku Ketua DPRD Provinsi Jambi, ZM (Zoerman Manaf), CZ Chumaidi Zaidi dan Syahbandar.

Dalam pembahasan tersebut, CB selaku Ketua DPRD akan memperoleh proyek-proyek dari Pemerintah Provinsi Jambi TA 2018.

Erwan Malik saat sidang dakwaan kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (14/2/2018).
Erwan Malik saat sidang dakwaan kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (14/2/2018). (Tribun Jambi)

Terlihat dalam persidangan itu, tiga terdakwa secara bergantian duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan dakwaan JPU lembaga anti rasua.

Dakwaan pertama dibacakan untuk Saifudin, kemudian Arvan, lalu Erwan Malik.

Suasana persidangan tampak ramai. Bahkan, di depan ruang persidangan petugas kepolisian berseragam lengkap berjaga-jaga.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved