Kasus Pungli
Dipungli Hingga Angka Jutaan, Pedagang Pasar Bedeng VIII Kayu Aro Mengeluh. Ini Tanggapan Pemkab
Para pedagang di Pasar Bedeng VIII Kayu Aro mengeluhkan adanya pungutan liar (Pungli) untuk sewa kios dan lapak di pasar yang baru
Penulis: hendri dede | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Para pedagang di Pasar Bedeng VIII Kayu Aro mengeluhkan adanya pungutan liar (Pungli) untuk sewa kios dan lapak di pasar yang baru dibangun tersebut. Seorang pedagang yang enggan menyebutkan namanya mengatakan adanya perintah menyetor sejumlah uang oleh sekelompok orang agar dirinya dan yang lain bisa bejualan di pasar tersebut. Namun pungutan itu diluar tarif resmi yang ditetapkan oleh Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Kerinci.
Untuk itu pedagang berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang dalam mengatasinya. "Iya ada oknum yang minta uang kepada kami. Berulang kali. Besar lebih satu juta, padahal untung kami dak seberapa. Kami berharap ada upaya dari dinas terkait hal ini," ungkapnya kepada sejumlah awak media.
Baca: 2018, Bandara STS Jambi Targetkan 2 Juta Penumpang, Rencanakan Buka Rute Jambi-Bandung
Informasi yang diperoleh Tribun ada beberapa pedagang yang dimintai sejumlah uang. Untuk mendapatkan kios tersebut.
Sementara itu Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Kerinci langsung melakukan pertemuan setelah mendapatkan pengaduan ini. Bidang pasar juga memanggil asosiasi pedagang terkait hal ini.
Dalam pertemuan tersebut, dua asosiasi Pedagang Pasar Bedeng 8 Kayuaro, Kerinci menyatakan isu yang menyebutkan adanya Pemegang Surat Penetapan Tempat (SPT) dipungut Rp 5 – 10 juta tidaklah benar.
Dua asosiasi yakni, Persatuan Pedagang Keliling Sungaipenuh Kerinci (PPKSKK) dan Persatuan Keluarga Pedagang Belok Balai Sungaipenuh-Kerinci (PKPBBSK) kepada wartawan mengatakan, isu pungutan sebanyak Rp 5 -10 juta tersebut tidak ada terjadi di Pasar Bedeng 8.
Mamak Jan, pengurus Asosiasi PKPBBSK mengukapkan, anggota pedagang yang tergabung dalam PKPBBSK hanya saja membayar uang Retribusi pasar sesuai dengan Perda nomor 21 tahun 2011 tentang pajak daerah dan retribusi.
Baca: Pengurus KONI Kota Jambi Dilantik, Rp 8,8 M Dana Dihibahkan Untuk Porprov
Baca: 97 KK di Merangin Terima SK Kepemilikan Tanah, Warga Tak Khawatir Lagi
“Saya dan masing-masing anggota pedagang hanya membayar Rp 720 ribu/pertahun biaya retribusi ke Diskoperindag Kerinci. Tidak ada sampai jutaan yang diisukan tersebut,” ujarnya kepada wartawan.
Dia mengatakan pedagang merasa terbantu dengan proses penataan oleh Diskoperindag bidang Pengelolaan Pasar Kerinci. Menurutnya, penetapan dan penataan kios dan lapak oleh Bidang pengelolaan pasar lebih baik dari pengelolaan pasar tahun sebelumnya.
“Kami pedagang mendapatkan kios dan lapak di pasar bedeng 8 sangat terbantu Bidang Pasar yaitu ibuk Maya Novefry, karena tindakannya memang sesuai aturan dan memprioritaskan untuk orang-orang berdagang. Jika ada yang merasa keberatan itu oknum-oknum suka mengadu domba menjelek-jelekan pasar di Kerinci,” tandasnya.
Dalam kesempatan, Kabid Pengelolaan Pasar Diskoperindag Kerinci Maya Novefry ST mengatakan, untuk pemberian kunci kios dan SPT telah sesuai dengan aturan nomor Perda nomor 21 tahun 2011 tentang pajak daerah dan retribusi.
Baca: Selain Tanjakan Emen, 5 Tanjakan Maut Ini Juga Disebut Jalur Neraka yang Telah Makan Banyak Korban
Baca: Awal Pekan IHSG Berpotensi Menguat, Simak Saham-saham Pilihan Berikut
Baca: Demi Mas Kawin, Pria Ini Tega Curi Ginjal Istrinya untuk Dijual. Simak Kisahnya
“Pedagang kios cuma membayar retribusi Rp 2 ribu/M3, itu hanya Rp 720 ribu per tahun. Jika ada melakukan pungutan lebih silakan lapor ke pihak berwajib itu ulah oknum-oknum tidak jelas,” ujarnya.
Sebelumnya, jelas Maya, dirinya memang mendapat laporan adanya oknum mengaku dan menjual nama Diskoperindag dengan pedagang.
“Dulunya saya pernah dapat informasi, ada sejumlah pedagang diminta uang oleh oknum-oknum yang bisa memberi izin dan meja lapak. Maka sekarang sudah mulai kita tertibkan, namun sekarang malah oknum itulah yang merasa tidak senang,” ungkapnya
Dia mengatakan pihak Disperindagkop Kerinci tak pernah melakukan pungutan soal sewa lapak dan kios diluar ketentuan dan aturan. "Kita sesuai aturan dalam penarikan retribusi. Kalau angka jutaan itu tidak benar," tandasnya.
Baca: Ini Imbauan Ketua MATAKIN Jambi pada Perayaan Imlek Tahun Ini
Baca: Jelang Imlek - Begini Persiapan di Kelenteng Len Chun Keng Jl. Koni Jambi
Baca: Jelang Long Weekend Imlek, Maskapai di Jambi Belum Ajukan Penambahan Penerbangan
Baca: Jelang Weekend Imlek - Harga Tiket Pesawat ke Jakarta Masih Promo. Mulai Rp 480 Ribu