97 KK di Merangin Terima SK Kepemilikan Tanah, Warga Tak Khawatir Lagi

Puluhan warga yang tinggal di tanah Restan (R) di desa Gading Jaya dan Desa Sinar Gading, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin

Penulis: Herupitra | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/HERUPITRA
Bupati Merangin, Al Haris menyerahkan SK kepemilikan tanah kepada warga yang menempati tanah Restan (R) di desa Gading Jaya dan Desa Sinar Gading, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Puluhan warga yang tinggal di tanah Restan (R) di desa Gading Jaya dan Desa Sinar Gading, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin sudah bisa bernafas lega. Mereka tidak perlu lagi khawatir akan diusir dari tempat tinggal mereka.

Hal itu setelah Bupati Merangin, memberikan SK  kepemilikan tanah yang telah bertahun-tahun mereka tempati itu. Pemberian SK kepemilikan tanah bagi warga yang tinggal di tanah eks tranmigrasi itu dilakukan, Jumat (9/2) lalu.

Baca: VIDEO: Terinspirasi Atasan, Babinkantibmas di Pengabuan Ini Ubah Motor Dinas Jadi Pustaka Keliling

Mereka yang menerima SK tersebut sebanyak 97 KK, terdiri dari 38 KK di Desa Gading Jaya dan 59 KK di Desa Sinar Gading Jaya.

“Jadi setelah mendapatkan SK ini, untuk kepemilikan sertifikat tanahnya sudah bisa diproses. Hanya saja saya berpesan, jika sudah memiliki sertifikat, jangan sekali-kali menjual tanah yang didapat dengan susah payah itu,” ujar Bupati Al Haris.

Kepemilikan sertifikat tanah itu lanjut bupati, sangat penting diurus secepatnya. Sebab jika tidak mempunyai sertifikat, suatu saat tentu ada pihak-pihak lain yang menginginkan tanah tersebut.

Namun jika sertifikat telah dimiliki lanjut bupati, tentu warga akan merasa nyaman dan aman tinggal di rumah yang telah puluhan tahun dibangun di tanah eks Restan (R)  kawasan eks transmigrasi itu.

Bupati mengaku, sangat prihatin dengan warga yang tinggal di tanah Restra, betapa tidak setiap harinya mereka dirundung kekhawatiran. Sebab  kapan saja warga itu bisa diusir, karena mendirikan bangunan di tanah Restan (R).

Baca: Air Sungai Sungumai Keruh Pasca-PT SPC Beroperasi, Warga Minta Bangunkan Lagi 15 Sumur Bor

Baca: Awal Pekan IHSG Berpotensi Menguat, Simak Saham-saham Pilihan Berikut

“Kasihan, mereka telah tinggal puluhan tahun di tanah itu dan tidak memiliki lokasi tanah lainnya untuk mendirikan rumah, makanya hari ini SK untuk kepemilikan tanah itu kita berikan,” terang Bupati.

Sementara itu para warga yang mendapat SK kepemilikan tanah mengaku sangat senang. Sebab kekhawatiran mereka selama ini sudah tidak ada lagi.

“Setelah diberikannya SK ini tentu kami merasa aman. Kami tidak khawatir lagi akan diusir,” kata warga.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved