Kasus Pungli
Dipungli Hingga Angka Jutaan, Pedagang Pasar Bedeng VIII Kayu Aro Mengeluh. Ini Tanggapan Pemkab
Para pedagang di Pasar Bedeng VIII Kayu Aro mengeluhkan adanya pungutan liar (Pungli) untuk sewa kios dan lapak di pasar yang baru
Penulis: hendri dede | Editor: Fifi Suryani
Baca: Awal Pekan IHSG Berpotensi Menguat, Simak Saham-saham Pilihan Berikut
Baca: Demi Mas Kawin, Pria Ini Tega Curi Ginjal Istrinya untuk Dijual. Simak Kisahnya
“Pedagang kios cuma membayar retribusi Rp 2 ribu/M3, itu hanya Rp 720 ribu per tahun. Jika ada melakukan pungutan lebih silakan lapor ke pihak berwajib itu ulah oknum-oknum tidak jelas,” ujarnya.
Sebelumnya, jelas Maya, dirinya memang mendapat laporan adanya oknum mengaku dan menjual nama Diskoperindag dengan pedagang.
“Dulunya saya pernah dapat informasi, ada sejumlah pedagang diminta uang oleh oknum-oknum yang bisa memberi izin dan meja lapak. Maka sekarang sudah mulai kita tertibkan, namun sekarang malah oknum itulah yang merasa tidak senang,” ungkapnya
Dia mengatakan pihak Disperindagkop Kerinci tak pernah melakukan pungutan soal sewa lapak dan kios diluar ketentuan dan aturan. "Kita sesuai aturan dalam penarikan retribusi. Kalau angka jutaan itu tidak benar," tandasnya.
Baca: Ini Imbauan Ketua MATAKIN Jambi pada Perayaan Imlek Tahun Ini
Baca: Jelang Imlek - Begini Persiapan di Kelenteng Len Chun Keng Jl. Koni Jambi
Baca: Jelang Long Weekend Imlek, Maskapai di Jambi Belum Ajukan Penambahan Penerbangan
Baca: Jelang Weekend Imlek - Harga Tiket Pesawat ke Jakarta Masih Promo. Mulai Rp 480 Ribu