Jadi Tersangka, Pengacara Zumi Zola Sebut Kliennya Berharap Keadilan dari Alat Penyadap KPK

Farizi kemudian menjelaskan lawan bicara Zumi Zola tersebut mengatakan bahwa sang gubernur tidak mengetahui apa yang sebenarnya sedang terjadi.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kuasa Hukum Gubernur Jambi, Zumi Zola saat ditemui di kantornya di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2018). 

Sehingga RAPBD 2018 itu tidak akan terwujud.

Baca: Terungkap Ajian Jennifer Dunn Dapatkan dan Nikahi Pria-pria Kaya Raya

“Sebenarnya gubernur dan pejabat pemerintahan lainnya sepakat untuk tidak mengabulkan permintaan itu. Tapi tetap ada unsur pemaksaan dari pihak DPRD dan pihaka Pemprov terpaksa mengabulkannya,” kata Farizi.

Tiga pejabat pemerintahan Provinsi Jambi yang diketahui sudah ditetapkan tersangka kasus suap pembahasan RAPBD Jambi 2018 itu adalah Plt Sekretaris Daerah Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Jambi Saifuddinyang disangkakan sebagai penerima.

Baca: Ingat dengan Baim Cilik, Dirinya Tolak Dunia Mewah Keartisan, Kabar Terbarunya Bikin Haru!

Sementara satu anggota DPRD Jambi Komisi I dan Fraksi PAN Supriono juga ditetapkan sebagai tersangka sebagai pihak penerima.

Dalam kasus suap RAPBD Jambi 2018 itu KPK menyita barang bukti uang sejumlah Rp 4,7 miliar.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved