Jadi Tersangka, Pengacara Zumi Zola Sebut Kliennya Berharap Keadilan dari Alat Penyadap KPK

Farizi kemudian menjelaskan lawan bicara Zumi Zola tersebut mengatakan bahwa sang gubernur tidak mengetahui apa yang sebenarnya sedang terjadi.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kuasa Hukum Gubernur Jambi, Zumi Zola saat ditemui di kantornya di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2018). 

TRIBUNJAMBI.COM - Kuasa Hukum Gubernur Jambi, Zumi Zola yang disangkakan terlibat dalam kasus suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi 2018 mengatakan kliennya kini berharap pada hasil penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Muhammad Farizi, ketika ditemui di kantornya di Ariobimo Sentral, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2018) mengatakan kliennya yakin pasti KPK memiliki bukti percakapan dari hasil pemantauan gerak gerik dirinya yang dilakukan komisi antirasuah itu setelah terungkap kasus dua pembahasan RAPBD 2018.

Baca: Beraktivitas di Hutan Adat, Ratusan Warga Desa Baru Perentak Bakar Alat Berat PETI

Percakapan itu menurut Farizi terjadi pada saat berlangsungnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 28 November 2017.

Baca: Masih Ada Tanah Tak Bersertifikat, Pemkab Muarojambi Akan Melakukan Pendataan Ulang Aset

“Pak Zumi Zola pada saat berlangsungnya OTT langsung menelepon pejabat Pemprov Jambi yang belakangan diketahui turut dibawa serta dalam OTT itu, beliau mempertanyakan apakah ada pejabat pemerintah yang ikut diciduk KPK. Kira-kira Pak Zumi Zola berbicara begini.”

“Dari dulu saya saya sudah bilang jangan ikuti permintaan-permintaan itu. Sekarang ini bagaimana ceritanya,” kata Farizi menirukan ucapan Zumi Zola.

Baca: Terjadi Kebocoran Kode Rahasia iPhone, Diposkan Online Isinya iBoot

Farizi kemudian menjelaskan lawan bicara Zumi Zola tersebut mengatakan bahwa sang gubernur tidak mengetahui apa yang sebenarnya sedang terjadi.

“Iya Pak, Pak Gubernur tidak tahu-menahu masalah ini. Nanti saya cek siapa yang di-OTT,” kata Farizi.

Farizi mengatakan dengan terungkapnya pembicaraan itu, KPK bisa menemukannya dalam hasil sadapan.

“Kami yakin KPK memilikinya karena perilaku pejabat pemerintahan termasuk gubernur pasti sudah lama diintai oleh KPK,” ujarnya.

Baca: Masyarakat Diminta Ikut Menjaga dan Merawat Tugu Keris Siginjai

Farizi juga mengungkapkan bahwa adanya tindak pemaksaan yang dilakukan pihak DPRD Jambi agar terjadi kesepakatan “uang ketok” itu untuk pembahasan RAPBD 2018.

Karena menurut Zumi Zola ada unsur ancaman yang dilakukan pihak DPRD Jambi jika permintaan “uang ketok” tidak dikabulkan maka yang bersangkutan tidak akan hadir dalam rapat paripurna pembahasan RAPBD Jambi di legislatif.

Sehingga RAPBD 2018 itu tidak akan terwujud.

Baca: Terungkap Ajian Jennifer Dunn Dapatkan dan Nikahi Pria-pria Kaya Raya

“Sebenarnya gubernur dan pejabat pemerintahan lainnya sepakat untuk tidak mengabulkan permintaan itu. Tapi tetap ada unsur pemaksaan dari pihak DPRD dan pihaka Pemprov terpaksa mengabulkannya,” kata Farizi.

Tiga pejabat pemerintahan Provinsi Jambi yang diketahui sudah ditetapkan tersangka kasus suap pembahasan RAPBD Jambi 2018 itu adalah Plt Sekretaris Daerah Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Jambi Saifuddinyang disangkakan sebagai penerima.

Baca: Ingat dengan Baim Cilik, Dirinya Tolak Dunia Mewah Keartisan, Kabar Terbarunya Bikin Haru!

Sementara satu anggota DPRD Jambi Komisi I dan Fraksi PAN Supriono juga ditetapkan sebagai tersangka sebagai pihak penerima.

Dalam kasus suap RAPBD Jambi 2018 itu KPK menyita barang bukti uang sejumlah Rp 4,7 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved