Pertamina : Tabung LPG 3 Kg Layak Edar dan Sesuai Standar
Pertamina menyebutkan tabung LPG 3 Kg yang saat ini beredar di pasaran masih layak edar dan sesuai standar.
TRIBUNJAMBI.COM - Pertamina menyebutkan tabung LPG 3 Kg yang saat ini beredar di pasaran masih layak edar dan sesuai standar.
Sebelumnya diberitakan tabung gas SNI lama yakni SNI 1452 2007 sementara, untuk perlindungan konsumen seharusnya sudah diganti ke tabung gas LPG SNI 1452 2011.
Melalui rilis yang diterima Tribunjambi.com Pertamina menyebutkan tabung yang beredar masih layak edar. Berikut pernyataan pertamina
Baca: Tabung Gas SNI Lama Masih Beredar, Pemkot Surati Pertamina
1. Tabung LPG merupakan barang yang diproduksi oleh pabrikan yang memiliki sertifikasi SNI sehingga memiliki kualitas yang sesuai standar yang telah ditetapkan.
2. Mekanisme pengujian tabung dilakukan setiap 5 tahun sekali sesuai dengan pedoman teknis pemeriksaan tabung LPG yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM butir 5.2 hal 4 tentang periode pemeriksaan berkala dan telah dilaksanakan oleh Pertamina.
3. Tabung-tabung yang diproduksi sebelum ketentuan SNI berlaku, dapat tetap beredar setelah dilakukan pengujian sesuai dengan ketentuan Dirjen Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka no 01/LMTA/PER/1/2008 tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Tabung Baja LPG secara Wajib.
4. Tabung yang diproduksi sebelum tanggal 14 November 2008 yang beredar masih memenuhi peraturan Menteri Perindustrian no 47/M-IND/PER/3/2012 yaitu 20 tahun sejak tanggal diproduksi untuk tabung 3 kg sehingga tabung produksi 2007 masih dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan pengujian.
5. Berdasarkan Permenperin no 129/M-IND/PER/12/2010 dinyatakan peraturan peredaran tabung LPG masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Permenperin sebelumnya no 85/M-IND/PER/11/2008.
6. Disimpulkan bahwa tabung SNI 2007 masih tetap layak beredar dan tidak ada ketentuan untuk dilakukan penarikan selama tabung-tabung tersebut masih memenuhi standar dan lolos pengujian berkala serta tahapan quality control yang terus dilakukan Pertamina.
7. Masyarakat kami himbau untuk tidak khawatir dan tetap melakukan pembelian LPG 3 kg pada jalur distribusi resmi Pertamina yaitu pangkalan. Jika terdapat keraguan atas keaslian tabung dapat disampaikan kepada Agen resmi terdekat atau dapat menghubungi Contact Center Pertamina di nomor 1.500.000 atau melalui e-mail pcc@pertamina.com.
Pemkot Kirim Surat
Menanggapi masih beredarnya 90 persen tabung gas LPG SNI lama yakni SNI 1452 2007 sementara, untuk perlindungan konsumen seharusnya sudah diganti ke tabung gas LPG SNI 1452 2011, Pemkot Jambi langsung menyurati pihak Pertamina.
Surat itu meminta untuk menarik tabung gas yang tidak sesuai dengan SNI. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Jambi Budidaya bahwa pihak Pemkot meminta agar Pertamina mengganti tabung gas SNI 1452 2007 dengn SNI 1452 2011.
"Soal berapa banyak tabung yang harus diganti, itu yang tau pihak Pertamina," ujar Budidaya.
Selain itu terkait teknis pergantian tersebut pihaknya menyerahkan ke Pertamina. Menurutnya setelah tabung gas dari masyarakat diambil lagi oleh pangkalan dan diserahkan ke Stasiun Pengisian Bahan Gas (SPBG) tentunya tidak langsung diisi begitu saja.
"Pasti ada pemilihan kembali mana yang layak dan tidak untuk diisi ulang. Tapi secara teknis pihak Pertamina yang mengetahui hal tersebut," ujarnya.
Terkait dengan pengawasan, pihaknya selalu rutin untuk hal pengawasan. Apalagi ada beberapa lembaga yang menangani terkait pelayanan konsumen. "Kalau kita hanya memonitor apa ada pangkalan terjadi kekurangan maka kita langsung operasi pasar," ujarnya.
Menurut Budidaya, pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan pihak Hiswana Migas, Satgas dan Pertamina. Agar dapat mengetahui apakah gas SNI lama yang sudah direkondisi masih bisa digunakan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) menyampaikan bahwa peraturan menteri terkait dengan tidak boleh lagi beredar tabung gas SNI 1452 2007 sudah ada sejak tahun 2012.
"Sehingga rekondisi ulang setiap lima tahun sekali itu tidak berlaku lagi untuk tabung gas SNI 1452 2007. Sama seperti air mineral, kalau sudah tidak bisa diminum ya kenapa harus direkondisi ulang, kan membahayakan bagi konsumen," ujarnya.
Bahkan setiap tahunnya sudah ada tender pengadaan tabung gas SNI 1452 2011. Sehingga tidak mungkin ada kelangkaan gas LPG jika setiap tahunnya selalu ada tender pengadaan tabung gas LPG SNI 1452 2011.
"Tapi sepertinya pihak Pertamina selalu bermain-main dalam hal ini, sehingga tidak menanggapi serius bahwa tabung gas SNI lama memang berbahaya bagi masyarakat," ujarnya.