Berita Jambi

Pemasok Narkoba di Jambi Simpan 5 Paket Besar di Kamar Kos, Dapat Upah Rp 10 Juta

 Setelah menangkap tiga pelaku lebih dulu, polisi akhirnya membekuk S (21), yang diduga pemasok sabu dan ekstasi kepada jaringan pengedar

Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/ Rifani Halim
Satresnarkoba Polresta Jambi mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Setelah menangkap tiga pelaku lebih dulu, polisi akhirnya membekuk S (21), yang diduga pemasok sabu dan ekstasi kepada jaringan pengedar di Kota Jambi

S diamankan di kamar kosnya di Rapi Kost, Jalan Nusa Indah 2, Kelurahan Simpang IV Sipin, Telanaipura, Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan, dari penggeledahan, petugas menemukan lima paket besar sabu seberat 497,75 gram (bersih), dua timbangan digital, satu pack plastik klip, lima lilitan lakban merah, serta dua unit ponsel. 

Baca juga: 4 Pria di Jambi Dibekuk Polisi, Narkoba Setengah Kilo dan Ekstasi Diamankan

Barang tersebut disimpan di dalam tas sandang di atas kasur.

“S mengaku barang itu milik seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan. Tugasnya menyimpan dan mengedarkan sabu dan ekstasi milik A, dengan imbalan Rp 10 juta serta bisa memakai sabu gratis,” jelas Ipda Deddy.

Dari hasil pemeriksaan, S sudah dua kali menerima kiriman sabu dan ekstasi dari A untuk diedarkan. 

S juga mengakui pernah memberikan sabu kepada H dan C, serta menitipkan tiga butir ekstasi kepada Y untuk diserahkan ke H.

Keempat pelaku kini ditahan di Mapolresta Jambi. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Baca juga: Kekayaan Ahmad Fahmi, Wakil Ketua DPRD Merangin periode 2024-2029, Hartanya Rp1,6 M

Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Jambi mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kota Jambi. Empat pria berinisial H (24), C (23), Y (35), dan S (21) ditangkap di empat lokasi berbeda di Kecamatan Telanaipura, Sabtu (9/8/2025) mulai dini hari hingga siang.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan warga tentang transaksi narkoba di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Pematang Sulur. Tim Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi.

“Sekitar pukul 00.30 WIB, anggota mengamankan H dengan barang bukti satu paket kecil sabu. Dari hasil interogasi, H mengaku barang itu miliknya bersama C dan masih ada sabu lain di kos C,” kata Ipda Deddy, Sabtu (9/8/2025).

Polisi kemudian menuju sebuah kos di Kelurahan Simpang IV Sipin. C diamankan dengan barang bukti 11 paket kecil sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok dan tas selempang. Kedua pelaku mengaku mendapat sabu dari S melalui sistem kerja.

Pengembangan berlanjut, polisi melakukan undercover buy untuk memesan pil ekstasi dari S. Namun, S justru menitipkan barang itu kepada Y. 

“Sekitar pukul 02.00 WIB, tim mengamankan Y di pos keamanan kantor Kelautan dan Perikanan di Jalan MT. Haryono. Dari Y disita tiga butir pil ekstasi logo labubu warna oranye,” ungkap Ipda Deddy.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved