Punya Istri 6 dan Masih Selingkuh, Seorang Pria Nekat Bunuh Istri Kedua di Depan Anak Kandung

AH (38), warga Kelurahan Margawati, Kecamatan Garut Kota, terancam hukuman seumur hidup setelah ketahuan membunuh NY (34),

Editor: Suci Rahayu PK
net
ilustrasi 

Dari pengejaran di Tasik, diketahui pelaku kabur ke Yogyakarta menggunakan bus Budiman, anggota pun, menurut Budi, langsung melakukan pengejaran.

Kepastian keberadaan pelaku makin kuat setelah pengejaran sampai ke rest area Bus Budiman di Cilacap.

Pelaku dipastikan naik bus Budiman jurusan Yogyakarta.

Pengejaran pun dilanjutkan hingga ke Yogyakarta setelah berkoordinasi dengan kepolisian di sana.

Baca: Gunung Agung Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 2.500 Meter

"Tim sampai Yogya tengah malam, sempat mencari di tempat hiburan, hotel dan penginapan hingga menjelang pagi, namun tidak berhasil menemukan pelaku," katanya.

Pencarian pun dilanjutkan keesokan harinya.

Polisi kembali mendatangi hotel dan penginapan lain.

Menurut Budi, petugas mendapati pelaku tengah berjalan kaki hendak masuk salah satu hotel bersama seorang perempuan dan anak kecil.

Petugas pun langsung mengamankan pelaku bersama perempuan dan anak kecil untuk dibawa ke Polres Garut.

"Tidak sampai 24 jam melakukan pengejaran, petugas berhasil mengamankan pelaku di Jogja," katanya.

Budi menyampaikan, pelaku akan dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Selain itu, ada juga hal-hal yang memberatkan pelaku.

Statusnya sebenarnya adalah narapidana kasus pencabulan anak di bawah umur yang dihukum 7 tahun penjara pada tahun 2011 lalu, dan pada tahun 2015, pelaku bebas bersyarat dan keluar dari Lapas Cirebon.

"Jadi statusnya saat ini masih bebas bersyarat, karena masa hukumannya belum selesai dalam kasus pencabulan," jelas Budi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved