Peringatan Keras! Gegara Pakai Knalpot Bising, Diki Tewas Dikeroyok

Akibat mengendarai motor berknalpot bising, Diki Rahman (18) harus kehilangan nyawanya setelah dianiaya

Editor: rida
Motohitsdotcom
ILUSTRASI Aturan knalpon motor roda dua 

TRIBUNJAMBI.COM- Akibat mengendarai motor berknalpot bising, Diki Rahman (18) harus kehilangan nyawanya setelah dianiaya di Jalan Sukamulya, Gang Madesa, Kelurahan Kopo Kecamatan Bojong Loa Kaler, Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo menyebutkan, peristiwa tersebut berawal saat korban yang merupakan warga Cililin ini menggunakan motornya melewati Jalan Sukamulya Gang Madesa Kelurahan Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, pada Sabtu (6/1/2018), sekitar pukul 19.30 WIB.

Para pelaku yang merupakan warga sekitar merasa terganggu dengan suara knalpot korban.

Baca: Diduga Tak Hati-hati Saat Melaju di Jalan Licin, Pengendara Motor Tewas Usai Jatuh dan Ditabrak Truk

Baca: Pertanda Apa Ini? Heboh, Salju Hitam Turun dan Buat Warga Sulit Bernafas, Ternyata

Baca: Geger Mayat Perempuan Berkerudung Mengapung di Bawah Jembatan. Ini Ciri-cirinya

Sebelumnya, korban dan para pelaku juga pernah berselisih saat perayaan tahun baru.

"Saat melewati Jalan Mahesa, motor korban bising dan sempat menyenggol pelaku, pelaku yang merasa terganggu sehingga dendam. Malam itu juga saat korban lewat ditanya hingga terjadi perselisihan dan pengeroyokan," ucap dia di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Minggu (14/1/2018).

Korban yang tidak sadarkan diri ini mengalami luka berat pada bagian kepala dan mulut sehingga langsung dilarikan ke RS Sartika Asih hari itu juga.

Korban sempat di rujuk dan dirawat ke RS Hasan Sadikin pada Minggu (7/1/2017) hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (11/1/2018) sekitar pukul 23.40 WIB.

"Korban meninggal lima hari kemudian," sebut dia.

Polsek Bojong Loa Kaler yang mendapatkan laporan, langsung mengamankan tujuh pelaku enam jam setelah kejadian pengeroyokan tersebut.

Adapun pelaku berinisial IL alias Aug (22), MI alias Ucok (24), US alias Odat (24), RH (17), IH (15), SS (15), dan JM (17).

"Pelaku ditangkap setelah teridentifikasi identitas dan lokasinya," katanya.

Penganiayaan tersebut dilakukan para pelaku dalam kondisi pengaruh minuman beralkohol.

Enam pelaku melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, sedang salah satu pelaku US memukul kepala korban dengan alat berupa helm.

"Alat yang digunakan hanya helm, sedang pelaku lainnya menggunakan tangan kosong," jelasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku ini dijerat dengan pasal 170 ayat (2)huruf 3e KUHPidana karena melakukan tindak pidana dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang dan menyebabkan kematian.

"Ancaman hukumannya 9 tahun penjara," katanya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved