Kasus Dugaan Aborsi
Saksi Pernah Terima Uang dari Dokter Trisna
Lima terdakwa kasus dugaan tindak pidana aborsi menjalani persidangan secara terpisah di Pengadilan Negeri Jambi
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Lima terdakwa kasus dugaan tindak pidana aborsi menjalani persidangan secara terpisah di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (9/1/2018)
Seperti terlihat dalam persidangan pertama yakni dihadirkan tiga terdakwa Wulandari (25) selaku pegawai Klinik, Sri Wiyati alias Mpok Ati (45) pembantu rumah tangga dr Trisna dan Melinda.
Sementara terdakwa dr Trisna Utami bersama Sely Puspita menjalani persidangan kedua yang juga pimpin Ketua Majelis Hakim Ledis Meriana Bakara.
Baca: Masih Ingat Mantan PM Cantik Thailand Yingluck Shinawatra yang Buron? Ini Kabar Terbarunya
Pada persidangan dengan terdakwa dr Trisna dan Sely dihadirkan dua orang saksi. Yakni Widya Nirati dan Rts Ida Asmaini.
Pada persidangan ini terungkap jika terdakwa dr Trisna pernah menitipkan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk praktek Kurek (Aborsi) di klini milik saksi Widyati.
Bahkan penitipan sempat dilakukan sebanyak dua kali oleh dokter Trisna, peralatan itu dihantar langsung oleh Wulandari selaku asisten dr Trisna.
"Dia pernah nitip alat dua kali. Itu pada bulan Mei 2017 kalau ndak salah. Pertama sudah dititip diambil lagi trus dititip lagi," kata saksi.
Saksi Widya juga mengakui jika dirinya pernah menerima uang dari dokter Trisna yang diantarkan langsung oleh Wulandari.
"Pertama satu juta," kata Saksi mejawab pertanyaan ketua majelis hakim.
Baca: Saksi Tak Datang, Wulandari Terdakwa Kasus Dugaan Aborsi Ajukan Keberatan
Baca: Sudah 44 Saksi Diperiksa KPK Pasca-OTT Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi, Siapa Saja Mereka?
Namun saat disebut soal apakah uang itu merupakan upah penitipan barang beripa alat USG dan Kurek Saksi membantah.
"Iya tapi itu bukan upah, itu hadiah," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/09012018_kasus-aborsi_saksi_20180109_235329.jpg)