Kurir Sabu 2 Kg Divonis 14 Tahun Penjara

Muhlisin, terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim. Vonis dibacakan

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Muhlisin, terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim. Vonis dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (9/1/2018).

Dalam persidangan itu, putisan majelis hakim dibacakan langsug oleh Makaroda Hafat selaku Ketua Majelis hakim.

Selain 14 tahun penjara terdakwa juga dikenakan denda, "Menjatuhi denda satu miliar rupiah, subsidair empat bulan penjara," sebut ketua majelis hakim Makaroda Hafat membacakan putusan.

Baca: Masih Ingat Mantan PM Cantik Thailand Yingluck Shinawatra yang Buron? Ini Kabar Terbarunya

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Sebagaimana dalam dalam tuntutan Jaksa dalam persidangan sebelumnya yang menyebut terdakwa melakukan pelanggaran sebagaimana dalam pasal 114 ayat 2 uu no 35 tahun 2009. Tentang penyalahgunaan natkotika.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dalam persidangan sebelumnya menuntut hukuman pidana penjara 20 tahun untuk terdakwa.

Atas putusan majelis hakim, baik terdakwa Muhlisin maupun Jaksa Penuntut menyatakan fikir-fikir selama tujuh hari untuk menerima atau mengajukan banding.

Muhlisin merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Jenis sabu dan pil ekstasi yang diamankan personel Direktorat ReserseNarkoba Polda Jambi pada 8 Juni 2017 lalu. 

Saat itu terdakwa yang merupakan warga Jambi diminta untuk menjemput narkoba oleh salah seorang kenalannya di Pekanbaru dengan iming-iming sejumlah uang. 

Baca: Pemerintah Provinsi Jambi Minta Maaf, Pemutihan Pajak Kendaraan Ditunda Lagi

Baca: Kasus Dugaan Aborsi, Majelis Hakim Sebut Saksi Berbelit-belit. Diduga Ada yang Disembunyikan

Namun naas, saat membawa narkotika itu ke Jambi, terdakwa diamankan saat melintas di Jalan Lintas Timur KM 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi. 

Dari bus yang ditumpanginya ditemukan barang bukti bawaan terdakwa berupa satu kardus merek makanan ringan yang berisi sekiar dua Kg krsital sabu

Polisi juga menemukan 3.500 Pil Ekstasi dari salah satu kantong plastik makanan ringnn di dalam kardus tersebut.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved