Lowongan CPNS 2018 - 7 Lembaga yang Tawarkan Gaji Fantastis, Patut Jadi Incaran ni!
Lowongan CPNS 2018 dibuka Februari - 7 lembaga negara dengan gaji paling fastantis ini layak incar, mantab jiwa!
TRIBUNJAMBI.COM - Tahun 2018 ini pemerintah akan kembali membuka pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Lowongan CPNS 2018 ini akan dibuka pada bulan Februari, dan 7 lembaga negara ini layak menjadi incaran karena gaji yang ditawarkan fantastis.
Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS terdiri dari tiga komponen: gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Untuk gaji pokok akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah dan tertinggi.
Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja tapi diubah jadi beban kerja, tanggung jawab, dan resiko.
Baca: Ammar Zoni Bebas dari Penjara, Akankah Stefan William jadi Korban
Saat ini rasio gaji pokok berlaku mencapai 1:3,7.
Misal, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta maka gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.
Tapi pada tahun 2018 rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa mencapai 14,3 juta.
Lali sebenarnya berapa upah yang diterima PNS di beberapa instansi pemerintah?
Baca: Heboh Pria Nikahi 3 Wanita Sekaligus dalam Satu Hari, Ternyata Ini Rahasianya!
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015 maka besarnya tergantung golongan dan masa kerja golongan (MKG).
• Pendaftaran CPNS 2018 - Dimulai Februari, Cek Formasi yang Paling Dibutuhkan Tahun Ini di Sini!
Tapi tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.
Baca: Pernah Berlimpah Uang dari Batu Ajaibnya, Tak di Sangka Begini Kondisi Dukun Cilik Ponari Sekarang!
Berikut ini 8 pos lembaga negara dengan gaji fastantis seperti dilansir Tribunstyle.com dari Intisari Online, Rabu (9/1/2017.
1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ( Rp 5,36 juta - Rp 117,37 juta)
Bukan jadi rahasia umum pegawai di pos ini memiliki gaji tertinggi.
Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan.
Baca: Gunung Agung Aman, Yuk ke Bali! Ini Destinasi yang Wajib Kamu Kunjungi, Ketinggalan Dijamin Nyesal!
Sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai
Ini belum ditambah komponen penghasilan lainnya.
2. Kementerian Keuangan (Rp 2,57 juta - Rp 46,95)
Baca: Akses Jalan Baru Akan Dibuka Untuk Warga Sungai Beras, Perusahaan Diminta CSR-nya
Kementerian Keuangan memberikan tunjangan senilai Rp 2,57 juta per bulan untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
3. Badan Pemeriksa Keuangan (Rp 1,54 juta - Rp 41,55 juta)
Baca: Kabar Gembira Bagi Pencaker di Tanjabtim, Pemkab Buka Lowongan CPNS
Tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah senilai Rp 1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 41,55 juta per bulan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Hal ini dilakukan BPK dan Kementerian Keuangan demi menjaga pegawainya dari godaan suap.
Baca: Dipergoki Suami Sedang Selingkuh, Bukannya Menyesal Sikap Istri Malah Begini. Akhirnya Terjadilah
4. Pemprov DKI Jakarta (Rp 127 Juta)
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 193 Tahun 2015, PNS Pemprov dan Pemkot di DKI Jakarta menjadi PNS penerima tunjangan tertinggi di Indonesia di atas Rp 100 juta.
Jika gaji dan tunjangan digabungkan maka PNS di DKI Jakarta di atas rata-rata.
Baca: Tragis! Usai Minum Obat Batuk, Abdurahman Tewas dan Temannya Kritis. Ternyata Mereka Mengalami
5. Mahkamah Agung (Rp 1, 71 juta - Rp 32,6 juta)
Tunjangan kinerja terendah di MA sekitar Rp 1,71 juta per bulan.
Sedangkan paling tinggi senilai sekitar Rp 31,6 juta per bulan.
Hal ini berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 117/KMA/SK/XII/2015 tentang Perubahan Keputusan Ketua MA Nompr 128/KMA/SK/VIII/2014 tentang Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya
Baca: Hendak Cari Kutu, Dua Lubang Penuh Belatung Malah Ditemukan di Kepala Bocah Ini. Diduga Penyebabnya
6. Kementerian Hukum dan HAM (Rp 2,21 juta - Rp 27, 57 juta)
Tunjangan kerja yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM terendah Rp 2,21 juta dan tertinggi Rp 27,57 juta per bulan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nompr 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai pada Lingkungan Kemenkumham.
Baca: Masih Ingat Mantan PM Cantik Thailand Yingluck Shinawatra yang Buron? Ini Kabar Terbarunya
7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Rp 1,96 juta - Rp 26,32 juta)
Pegawai dengan pangkat terendah di kementeran berhak menerima tunjangan kinerja senilai Rp 1,96 juta per bulan.
Sementara tertinggi senilai Rp 26,32 juta per bulan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)