4 Hari Dicari, Pisau Berlumur Darah yang Digunakan Membunuh Siswi Cantik Ini Akhirnya DItemukan
Setelah 4 hari pencarian, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang
TRIBUNJAMBI.COM- Setelah 4 hari pencarian, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang akhirnya menemukan pisau yang dipakai Nadia FM, pembunuh Fenna Selinda Rismawati (16), gadis SMK dari Desa Mentaraman, Donomulyo, Kabupaten Malang.
Sebelumnya, penyidik sampai meminta bantuan teknis dari tim Jindak Brimob Polda Jatim untuk menyisir lokasi penganiayaan untuk menemukan barang bukti tersebut.
Kanit PPA Polres Malang, Iptu Sutiyo mengatakan, pisau dapur berlumur darah yang sudah mengering itu sebelumnya dibuang di sekitar TKP oleh Nadia.

Baca: Diiming-imingi Mamih D Uang, Dua Bocah Penjual Tissue Dijual ke WNA Jadi PSK
Baca: Pasangan Selingkuh ML Pakai Obat Kuat, Usai Goyang Nafas Si Pria Tersengal-sengal, Lalu. . .
Baca: Diduga Overdosis, Tujuh Pria dan Dua Wanita Dilarikan ke Rumah Sakit. Kondisinya
"Alhamdulillah, tadi siang pisau yang diduga digunakan pelaku melakukan penganiayaan sudah ditemukan dan langsung dibawa ke laboratorium forensik untuk diperiksa," kata Sutiyo, Selasa (2/1/2018).
Dijelaskan Sutiyo, tersangka sebelumnya mengaku bahwa sajam itu dibuang di sekitar TKP begitu saja.
Hanya saja, tersangka tidak menyebut secara pasti dimana membuangnya.
"Makanya, kami sejak kejadian langsung berusaha menemukan pisau itu sampai ketemu sebagai barang bukti," ujar Sutiyo.
Dikatakan Sutiyo, penganiayaan tersebut dilakukan oleh tersangka seorang diri.
Dengan demikian, pelaku ditetapkan sementara sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
"Kami belum menemukan ada tersangka lain dalam kasus itu. Meskipun ada informasi pelaku lebih dari satu orang tapi belum didukung bukti kuat," ujar Sutiyo.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan hingga korban meninggal dunia terjadi di kawasan Hutan Perhutani petak IIIC, desa Kedungsalam, kecamatan Donomulyo, kabupaten Malang. Hutan ini terletak tak jauh dari pantai Ngliyep.
Penganiayaan tersebut diduga mengandung motif sakit hati.
Pelakunya marah karena korban terus mendesak agar uang pembelian bedak yang telah dibayar, dikembalikan karena barang pesanan tak diterima.
Saat ditemukan oleh warga, korban dalam kondisi berdarah-darah dengan leher hampir putus.
Saking parahnya kondisi korban, sebelum dibawa ke RS, korban meninggal dunia.
Jajaran UPPA Polres Malang telah mengamankan tersangka pelaku penganiayaan dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya satu unit sepeda motor honda beat nopol N 6823 IW, uang tunai Rp 114 ribu, satu handphone dan sebagainya.
Tersangka sendiri dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.(Ahmad Amru Muiz)