Ingin Jenguk Ayah yang Sakit di Myanmar, WNA Ini Malah Dititipkan di Lapas Jambi
Kukuh Sihotang aliasThiha Myo Hte Swe (38), warga asal Myanmar yang diamankan petugas Detensi Imigrasi Kelas I Jambi kini masih menjalani
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Pria yang sehari-harinya berjualan manisan di kawasan penyengat rendah ini akhirnya memutuskan untuk memberanikan diri untuk mengurus paspor di Kantor imigrasi dengan modal berkas kependudukan warga Jambi yang dimilikinya.
"Waktu wawancara dia gugup dak tau nama presiden sewaktu ditanya. Setelah didesak akhirnya dia mengakui kalau dia masih warga Myanmar," kata Zamroni.
"Pasal yang dikenakan paal 126 huruf c yaitu memberikan data tidak sah atau keterangan tidak benar untuk memperopleh keterangan dokumen ri bagi dirinya. Paling lama ancaman lima tahun denda paling banyak 500 juta rupiah sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," pungkasnya.
Baca: Hari Ibu - 5 Lagu Tentang Sosok Ibu Ini Bisa Kamu Nyanyikan Sebagai Hadiah!
Baca: Promo Cashback 10 Persen Bagi Pemegang Kartu Member Ace Hardware
Baca: Diskon Besar-besaran Aneka Furniture Hingga Hantaran Calon Pengantin di Informa Jambi