Ingin Jenguk Ayah yang Sakit di Myanmar, WNA Ini Malah Dititipkan di Lapas Jambi

Kukuh Sihotang aliasThiha Myo Hte Swe (38), warga asal Myanmar yang diamankan petugas Detensi Imigrasi Kelas I Jambi kini masih menjalani

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/DEDY NURDIN
Kantor Imigrasi Kelas IA Jambi amankan satu orang WNA (Warga Negara Asing) asal myanmar, Kamis (14/12/2017). 

Pria yang sehari-harinya berjualan manisan di kawasan penyengat rendah ini akhirnya memutuskan untuk memberanikan diri untuk mengurus paspor di Kantor imigrasi dengan modal berkas kependudukan warga Jambi yang dimilikinya.

"Waktu wawancara dia gugup dak tau nama presiden sewaktu ditanya. Setelah didesak akhirnya dia mengakui kalau dia masih warga Myanmar," kata Zamroni.

"Pasal yang dikenakan paal 126 huruf c yaitu memberikan data tidak sah atau keterangan tidak benar untuk memperopleh keterangan dokumen ri bagi dirinya. Paling lama ancaman lima tahun denda paling banyak 500 juta rupiah sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," pungkasnya.

Baca: Hari Ibu - 5 Lagu Tentang Sosok Ibu Ini Bisa Kamu Nyanyikan Sebagai Hadiah!

Baca: Promo Cashback 10 Persen Bagi Pemegang Kartu Member Ace Hardware

Baca: Diskon Besar-besaran Aneka Furniture Hingga Hantaran Calon Pengantin di Informa Jambi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved