Wow Hanya Dalam 50 Hari Pasca Dilantik, Anies Baswedan Revisi 4 Pergub. Nomor 4 Jadi Sorotan!

Pada 16 Oktober 2017, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI

Editor: rida
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (kanan) memberikan sambutan saat serah terima jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Senin (16/10/2017). Anies-Sandi resmi menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. 

Dalam Pergub nomor 411 tahun 2016 disebutkan, TGUPP secara operasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur dan secara administrasi bertanggung jawab kepada sekretaris daerah.

Berbeda dengan Pergub nomor 411, dalam Pergub revisi Anies disebutkan TGUPP tak hanya bertanggung jawab kepada gubernur tapi kepada wakil gubernur DKI Jakarta.

"TGUPP secara operasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur dan wakil gubernur serta secara administrasi bertanggung jawab kepada sekretaris daerah," demikian antara lain isi pergub itu.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved