Wow Hanya Dalam 50 Hari Pasca Dilantik, Anies Baswedan Revisi 4 Pergub. Nomor 4 Jadi Sorotan!

Pada 16 Oktober 2017, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI

Editor: rida
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (kanan) memberikan sambutan saat serah terima jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Senin (16/10/2017). Anies-Sandi resmi menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. 

Aturan baru tentang penggunaan Monas tertuang dalam Pergub nomor 186 Tahun 2017.

Pergub itu merupakan revisi dari Pergub nomor 160 tahun 2017 tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional.

Dalam pergub baru yang ditandatangani Anies itu kawasan Monas dapat digunakan untuk kegiatan pendidikan, sosial, budaya, dan keagamaan.

Pergub itu diumumkan pada hari Minggu (26/11/2017) oleh Wakil Gubernur Sandiaga Uno saat menghadiri acara kirab kebudayaan di Monas.

Meski diboleh untuk sejumlah kegiatan, Anies memberlakukan aturan khusus untuk prosedur perizinaannya.

Namun aturan baku perizinan Monas belum secara rinci diumumkan.

Selama ini, permohonan penggunaan Monas disampaikan kepada Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas dan diteruskan kepada gubernur melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.

4. TGUPP

Pergub terakhir yang ditertbitkan adalah mengenai TGUPP. Anies mengubah aturan tentang TGUPP melalui Pergub bernomor 187 tahun 2017.

Pergub tersebut ditetapkan dan ditandatangani Anies pada tanggal 28 November 2017 dan diundangkan pada hari yang sama.

Tertera nama Sekretaris Daerah Saefullah dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI, Yayan Yuhanah sebagai pihak yang mengundangkan pergub sebagai revisi Pergub no. 411 tahun 2017 yang diteken mantan pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono tersebut.

Perbedaan mencolok yang diubah dalam pergub itu adalah mengenai jumlah anggota TGUPP.

Jika pada pergub sebelumnya jumlah anggota TGUPP maksimal 15 orang, dalam pergub ini jumlah anggota TGUPP maksimal adalah 73 orang yang dibagi dalam berbagai bidang pemerintahan.

Pergum itu pun meleburkan pemisahan aturan antara TGUPP dan Tim Walikota/ Bupati Untuk Percepatan Pembangunan (TWUPP) seperti yang diatur dalam Pergub no. 410 tahun 2016 tentang TWUPP.

Perbedaan lain adalah mengenai tanggung jawab operasional para anggota TGUPP.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved