Wow Hanya Dalam 50 Hari Pasca Dilantik, Anies Baswedan Revisi 4 Pergub. Nomor 4 Jadi Sorotan!
Pada 16 Oktober 2017, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI
Aksi unjuk rasa serikat buruh mewarnai proses pengesahan pergub itu.
Para buruh menuntut UMP DKI yang lebih tinggi, yaitu Rp 3,9 juta.
Setelah pergub itu diundangkan, perwakilan serikat buruh masih menyambangi gedung Balai Kota untuk meminta Anies merevisi lagi pergub tentang UMP.
2. PDH

Anies juga telah menandatangani Pergub nomor 83 tahun 2017 tentang pakaian dinas.
Pergub itu ditandatangani Anies pada 16 November 2017 dan diundangkan pada tanggal 17 November 2017 dengan persetujuan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI, Yayan Yuhanah.
Pergub tersebut diterbitkan untuk merevisi Pergub nomor 23 tahun 2016 tentang hal yang sama yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dalam revisi pergub tersebut tak ada perubahan mendasar tentang aturan pemakaian pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Perubahan hanya terletak pada jadwal penggunan baju adat betawi sadariah. Di pergub lama disebutkan baju sadariah digunakan setiap hari Kamis.
Di pergub baru baju sadariah digunakan setiap hari Jumat.
Di kedua pergub itu aturan penggunaan ikat pinggang dan sepatu pantofel masih sama. Peraturan tersebut tercantum dalam lampiran pergub bagian kedua mengenai Pakaian Dinas Harian (PDH) pada pasal ketiga.
Dalam, pergub tersebut PDH untuk pria harus dilengkapi dengan ikat pinggang.
Disebutkan bahwa PDH untuk pria harus dilengkapi dengan ikat pinggang nilon warna hitam dengan kepala berbahan kuningan dengan lambang "Jaya Raya".
Untuk penggunaan alas kaki diwajibkan mengenakan kaos kaki warna hitam dan sepatu warna hitam dengan model pantofel.
3. Monas
