Katakan Perempuan yang Pakai Jins Robek Layak Diperkosa, Pria Ini Dipenjara 3 Tahun
Nabih al-Wahsh menimbulkan sejumlah kontroversi. Seorang pengacara Mesir dihukum penjara selama tiga tahun
TRIBUNJAMBI.COM- Nabih al-Wahsh menimbulkan sejumlah kontroversi.
Seorang pengacara Mesir dihukum penjara selama tiga tahun karena mengatakan bahwa perempuan yang menggunakan jins robek layak diperkosa sebagai hukuman.
Nabih al-Wahsh, seorang konservatif yang terkenal, juga dihukum untuk membayar denda sekitar RP 15 juta ( 20.000 pounds Mesir).
Baca: Usai Berkelahi dengan Sepupu di Kedai Tuak, Lamhot Tewas Ditikam Relades
Baca: Dikira Boneka, yang Tersangkut di Tumpukan Sampah Ternyata Bayi Perempuan. Kondisinya Menyedihkan!
Baca: Usai Tenggak Miras dan Bawa Senjata Tajam, Tiga Pelajar Diamankan Polisi
Pengacara al-Wahsh menyampaikan pernyataannya dalam sebuah tayangan diskusi di televisi pada Oktober lalu, dalam debat mengenai draf RUU tentang prostitusi.
"Apakah Anda senang ketika melihat seorang perempuan berjalan di jalanan dengan pakaian yang memperlihatkan setengah dari punggungnya?" kata dia.
Dia menambahkan: "Saya katakan ketika seorang perempuan berjalan seperti itu, merupakan tindakan patriotik untuk secara seksual melecehkannya dan sebuah kewajiban nasional untuk memperkosanya."
Baca: Bunuh Diri, Surat Wasiat dari Istri untuk Suaminya Ini Bikin Terenyuh
Baca: Komentari Jalur Juang Amien Rais dan Buya Syafii Maarif yang Berbeda, Ini Kata Mahfud MD
Baca: Hendak Hentikan Tawuran, Dua Polisi Ini Justru Dikeroyok 50 Orang. Kondisinya Memprihatinkan!
Wahsh mengatakan perempuan yang menggunakan pakaian terbuka "mengundang pria untuk melecehkan mereka", dan mengatakan "melindungi moral lebih penting dibandingkan melindungi perbatasan".
Wahsh diajukan ke pengadilan oleh Jaksa setelah pernyataannya memicu kemarahan publik.
Kecaman disampaikan oleh Dewan Nasional untuk Hak Perempuanyang menyebut "seruan yang mencolok" untuk pemerkosaan melanggar "seluruh konstitusi Mesir".