Gara-gara Rebutan Mikrofon Jelang Sholat Jumat, Pria Ini Terancam Penjara. Padahal Masalahnya Sepele
Pengadilan Negeri Cibinong sore tadi menangani sidang perkara pidana yang terbilang unik. Pasalnya, Acep
"Saya ini Dewan Iman di Masjid Nurul Zaman, yang sehari-hari mewakili para imam karena intelektual saya melebihi dari yang lain," katanya dihadapan majelis hakim.
Sejak keributan itu, ia langsung melaporkan perkara tersebut ke Mapolres Depok dengan tuduhan penganiayaan.
Sementara itu, Acep tampak terlihat pasrah ketika sidang dengan agenda meminta keterangan saksi digelar di PN Cibinong.
Bahkan, Acep mendapat dukungan motivasi dari keluarga dan tetangganya yang juga mengikuti sidang yang digelar dibuka dan terbuka untuk umum itu.
Tangisan Acep pun tumpah ketika melihat banyak warga yang sengaja datang untuk memberikan semangat kepadanya dalam menjalani proses sidang.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Rosadi menganggap ada kejanggalan dalam pengagilan saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di muka sidang.
"Saksi yang dihadirkan JPU itu tidak ada yang tahu persis saat kejadian," ujarnya usai mengikuti sidang di PN Cibinong, Kamis (16/11/2017).
Sebagai kuasa hukum, pihaknya juga sudah menyiapkan saksi untuk memberikan keterangan dihadapan majelis hakim saat sidang selanjutnya.
"Kalau memang terbukti saksi dari JPU memberikan keterangan yang tidak benar akan saya proses hukum juga," katanya.
Berita ini sudah dimuat di Tribunnewsbogor.com dengan judul: Rebutan Mikrofon Saat Sholat Jumat, DKM Masjid di Bojonggede Bogor Jadi Terdakwa