Pasca Status Tersangkanya Dibatalkan Hakim Cepi, Setya Novanto Goyang Dua Pimpinan KPK

Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Editor: rida
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) mengecek mikrofon yang mati saat akan menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017). Rapat kerja Komisi III dengan KPK tersebut membahas sistem pengawasan terhadap pengelolaan dan manajemen aset hasil tindak pidana korupsi di lembaga tersebut.(ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI) 

"Kemudian melaksanakan penyidikan semenjak tanggal 7 November 2017. Sejak kemarin sudah dinaikkan menjadi tingkatnya penyidikan," kata Setyo.

Setyo mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga akan memeriksa para saksi dan mengumpulkan barang bukti lain.

Sementara itu, terhadap Saut dan Agus, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan.

"Sejauh ini belum memanggil terlapor, baru saksi-saksi dulu," kata Setyo.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved