Penyalahgunaan Narkotika
Penggerebekan Narkoba di Rumah Waka DPRD - Ini 7 Faktanya, Nomor 2 Bikin Miris
Penggerebekan polisi di rumah anggota dewan DPRD Bali yang diduga menjadi sarang narkotika di Jalan Pulau Batanta No 70, Denpasar,
Penerima barang haram tersebut dikatakannya berasal dari rumah milik JGKS. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengobok-obok rumah style Bali tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan masih belum diketahui berasal dari mana, sehingga polisi perlu melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap 31 saksi dan enam tersangka.
Informasi lain menyebutkan, dari keenam tersangka itu ada satu orang wanita yang masih didalami keterlibatannya. Wanita berinisial DW itu merupakan salah seorang istri dari JGKS yang ikut digiring ke Mapolresta Denpasar dalam penggerebekan ini.
Sejauh ini, rumah JGKS itu sudah dipasangi garis polisi pada pukul 17.21 Wita. Pantauan Tribun Bali, puluhan polisi berpakaian preman tampak masih memenuhi rumah tersebut.
Beberapa warga sekitar pun mengaku tidak tahu terkait aktivitas di dalam rumah yang diduga sebagai sarang narkoba itu. “Wah enggak tahu saya, tiba-tiba sudah ramai saja polisi,” ujar seorang tetangga JGKS yang enggan menyebutkan namanya.
7. Polisi Temukan Senjata Api
Dari hasil penggerebekan yang berlangsung sejak tengah malam kemarin, selain menemukan barang bukti berupa 31 paket sabu, polisi juga menyita tiga unit airsoft gun dan sebuah senjata api di dalam rumah JGKS. Polisi kini masih mencari tahu siapa pemilik senjata tersebut.
“Ada tiga airsoft gun dan satu senjata api, nanti kita akan teliti lagi siapa pemiliknya. Tetap kita kejar,” beber Kombes Hadi Purnomo
Untuk mencari tahu kepemilikan senjata api, Polresta Denpasarjuga mengikutsertakan Satuan Reskrim Polresta Denpasar. Apabila sudah menemui titik terang, maka si pemilik senjata akan dikenakan UU Darurat.
Selain kedua jenis senjata itu, di dalam rumah, petugas juga menemukan tombak dan sejenis senjata tajam menyerupai pedang. Semua barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolresta Denpasar. (*)