Penyalahgunaan Narkotika

Penggerebekan Narkoba di Rumah Waka DPRD - Ini 7 Faktanya, Nomor 2 Bikin Miris

Penggerebekan polisi di rumah anggota dewan DPRD Bali yang diduga menjadi sarang narkotika di Jalan Pulau Batanta No 70, Denpasar,

Editor: Fifi Suryani
Petugas dari Polresta Denpasar gerebek rumah salah satu anggota DPRD Prov Bali di jalan Pulau Batanta, Denpasar (4/11) terkait kasus narkoba. 

TRIBUNJAMBI.COM, DENPASAR – Penggerebekan polisi di rumah anggota dewan DPRD Bali yang diduga menjadi sarang narkotika di Jalan Pulau Batanta No 70, Denpasar, Sabtu (4/11), menguak berbagai fakta-fakta mengejutkan.

Berikut fakta-fakta yang ditemukan oleh kepolisian dari rumah berlantai dua tersebut.

1.  Rumah yang diduga jadi sarang narkoba adalah milik anggota DPRD Bali berinisial JGKS

Rumah berlantai dua milik Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali berinisial JGKS alias MJ ini diduga sebagai tempat jual-beli narkoba.

Bahkan si pemilik rumah juga menyiapkan enam kamar khusus bagi pelanggan ataupun pengguna sabu.       

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo menjelaskan, si pemilik rumah saat ini masih dicari karena yang bersangkutan saat digerebek sedang tidak berada di tempat.

“Saat tempat ini digerebek dia (pemilik rumah) tidak ada di tempat,” tegasnya didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta.

2.   Terduga pemilik rumah kabur saat penggerebekan

Dari informasi yang dihimpun, Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Partai Gerindra tersebut kabur lewat pintu belakang sesaat sebelum penggerebekan. Saat ini JGKS dalam pencarian polisi untuk dimintai keterangan.

Hadi Purnomo menyebutkan, rumah milik anggota dewan terhormat tersebut diduga sudah lama dijadikan tempat menjalankan bisnis haram ini.

Rumah yang di depannya berdiri patung Gadjah Mada ini pun sempat menjadi incaran kepolisian.

3.  Disiapkan 6 kamar khusus bagi pelanggan narkoba

 Kapolresta Denpasar menerangkan setiap pembeli dilarang menggunakan barang haram tersebut di luar rumah milik Wakil Ketua DPRD itu. Pengguna sabu harus memakai ataupun menghabiskan barang yang dibeli di rumah itu pula.

Tak main-main, sang pemilik rumah pun menyediakan enam kamar khusus bagi para pelanggannya yang datang. Kamar itulah yang jadi tempat make sabu sabu.

“Ada enam kamar khusus yang dipersiapkan untuk para pelanggan. Jadi setiap pembeli narkotika harus memakai di tempat mereka beli,” urai Hadi Purnomo.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved