UMP DKI 2018 Batal Diumumkan Hari Ini. Sandiaga Uno Bilang Ada Dua Pertimbangan

Pemprov DKI menunda memutuskan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018.

Editor: rida
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (23/10/2017).(KOMPAS.com/NURSITA SARI) 

Sandi mengatakan, pemerintah harus bisa mengambil kebijakan agar pengusaha berkembang dan pekerja sejahtera, bukan berhadap-hadapan.

"Kita undang Jakarta Smart city, harus berbasis data. kita juga liat dari ekonomi ke depan maupun sekarang karena kebijakan ini akan jadi landasan kebijakan hubungan industrial yang lebih bagus 5 tahun ke depan," ungkap Sandi.

Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, James Arifin Sianipar meminta penetapan UMP DKI 2018 ditentukan dengan seadil-adilnya.

Artinya angka kenaikan UMP yang ditetapkan tidak boleh merugikan pekerja, tapi tidak boleh juga membebankan perusahaan.

James juga meminta agar survei KHL benar-benar dijadikan reverensi untuk menghitung jumlah kenaikan UMP.

Menurutnya tidak dapat dipungkiri bila ada sejumlah harga kebutuhan yang terus merangkak naik sepanjang tahun.

"Dengan itu kita tahu secara ideal berapa angka kebutuhan dan metode apa yang digunakan untuk menghitung jumlah kenaikan," pungkas James.

Untuk mengatasi ketidakpuasan buruh yang berdemo mengawal keputusan UMP, Sandiaga Uno sampai memilih keluar dan menemui para buruh.

Sandi bahkan berbicara di depan buruh sampai massa paham dan tak membuat masalah begitu diumumkan keputusan diundur.(*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved