UMP DKI 2018 Batal Diumumkan Hari Ini. Sandiaga Uno Bilang Ada Dua Pertimbangan

Pemprov DKI menunda memutuskan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018.

Editor: rida
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (23/10/2017).(KOMPAS.com/NURSITA SARI) 

TRIBUNJAMBI.COM- Pemprov DKI menunda memutuskan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018.

Banyaknya tekanan dan masalah hukum yang membuat pengambilan keputusan mesti mundur..

Sejauh ini ada 2 pilihan yang dipertimbangan Sandi.

Baca: Gara-gara Aurel dan Azriel, Krisdayanti Dihujat. Warganet: Jangan Menyesal Jika Mimi Sudah Tiada

Baca: Audy Hamil Lagi, Kata-Kata Iko Uwais Ini Bikin Warganet Merinding. Jarang Cowok Begitu!

Baca: Halloween Ala Keponakan Ashanty Millendaru. Warganet: Laki-laki Zaman Now!

Pertama besaran UMP sesuai hitungan unsur pengusaha di dewan pengupahan DKI yakni sebesar Rp 3,648 juta.

Kedua besaran UMP sesuai hitungan unsur buruh di dewan pengupahan sebesar Rp 3,917 juta.

Keduanya dihitung dari 2 aturan berbeda yang kini jadi polemik.

Rp 3,648 dihitung berdasarkan PP 78/2015. Sedangkan Rp 3,917 juta didasarkan hitungan di UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno (Sandi) menegaskan, keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2018 baru akan diputuskan Rabu (1/11/2017).
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno (Sandi) menegaskan, keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2018 baru akan diputuskan Rabu (1/11/2017). ()

Kini unsur buruh dan unsur pengusaha di Dewan Pengupahan DKI meributkan keabsahan 2 aturan tersebut.

Unsur buruh menyebut PP 78/2015 bertentangan dengan UU 13/2003 sehingga tak boleh diikuti.

Sedangkan unsur pengusaha menyebut PP 78/2015 yang sah, sehingga harus diikuti.

Untuk itu, kata Sandi, pihaknya kini terus mencari terobosan inovasi agar tuntutan kesejahteraan buruh bisa ditingkatkan tanpa mengikuti kisruh pembahasan soal aturan yang sah.

"Kita buka semua opsi, kita hadirkan proses yang terbuka, akan undang beberapa pihak untuk memikirkan. Saya akan intens 24 jam ke depan memberikan laporan ke pak Gubernur. keputusannya paling tidak mendapatkan solusi yang win win," kata Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Sandi mengatakan, pemerintah harus bisa mengambil kebijakan agar pengusaha berkembang dan pekerja sejahtera, bukan berhadap-hadapan.

"Kita undang Jakarta Smart city, harus berbasis data. kita juga liat dari ekonomi ke depan maupun sekarang karena kebijakan ini akan jadi landasan kebijakan hubungan industrial yang lebih bagus 5 tahun ke depan," ungkap Sandi.

Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, James Arifin Sianipar meminta penetapan UMP DKI 2018 ditentukan dengan seadil-adilnya.

Artinya angka kenaikan UMP yang ditetapkan tidak boleh merugikan pekerja, tapi tidak boleh juga membebankan perusahaan.

James juga meminta agar survei KHL benar-benar dijadikan reverensi untuk menghitung jumlah kenaikan UMP.

Menurutnya tidak dapat dipungkiri bila ada sejumlah harga kebutuhan yang terus merangkak naik sepanjang tahun.

"Dengan itu kita tahu secara ideal berapa angka kebutuhan dan metode apa yang digunakan untuk menghitung jumlah kenaikan," pungkas James.

Untuk mengatasi ketidakpuasan buruh yang berdemo mengawal keputusan UMP, Sandiaga Uno sampai memilih keluar dan menemui para buruh.

Sandi bahkan berbicara di depan buruh sampai massa paham dan tak membuat masalah begitu diumumkan keputusan diundur.(*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved