UMP DKI 2018 Batal Diumumkan Hari Ini. Sandiaga Uno Bilang Ada Dua Pertimbangan

Pemprov DKI menunda memutuskan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018.

Editor: rida
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (23/10/2017).(KOMPAS.com/NURSITA SARI) 

TRIBUNJAMBI.COM- Pemprov DKI menunda memutuskan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018.

Banyaknya tekanan dan masalah hukum yang membuat pengambilan keputusan mesti mundur..

Sejauh ini ada 2 pilihan yang dipertimbangan Sandi.

Baca: Gara-gara Aurel dan Azriel, Krisdayanti Dihujat. Warganet: Jangan Menyesal Jika Mimi Sudah Tiada

Baca: Audy Hamil Lagi, Kata-Kata Iko Uwais Ini Bikin Warganet Merinding. Jarang Cowok Begitu!

Baca: Halloween Ala Keponakan Ashanty Millendaru. Warganet: Laki-laki Zaman Now!

Pertama besaran UMP sesuai hitungan unsur pengusaha di dewan pengupahan DKI yakni sebesar Rp 3,648 juta.

Kedua besaran UMP sesuai hitungan unsur buruh di dewan pengupahan sebesar Rp 3,917 juta.

Keduanya dihitung dari 2 aturan berbeda yang kini jadi polemik.

Rp 3,648 dihitung berdasarkan PP 78/2015. Sedangkan Rp 3,917 juta didasarkan hitungan di UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno (Sandi) menegaskan, keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2018 baru akan diputuskan Rabu (1/11/2017).
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno (Sandi) menegaskan, keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2018 baru akan diputuskan Rabu (1/11/2017). ()

Kini unsur buruh dan unsur pengusaha di Dewan Pengupahan DKI meributkan keabsahan 2 aturan tersebut.

Unsur buruh menyebut PP 78/2015 bertentangan dengan UU 13/2003 sehingga tak boleh diikuti.

Sedangkan unsur pengusaha menyebut PP 78/2015 yang sah, sehingga harus diikuti.

Untuk itu, kata Sandi, pihaknya kini terus mencari terobosan inovasi agar tuntutan kesejahteraan buruh bisa ditingkatkan tanpa mengikuti kisruh pembahasan soal aturan yang sah.

"Kita buka semua opsi, kita hadirkan proses yang terbuka, akan undang beberapa pihak untuk memikirkan. Saya akan intens 24 jam ke depan memberikan laporan ke pak Gubernur. keputusannya paling tidak mendapatkan solusi yang win win," kata Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved