Langgar Aturan Tata Kelola Gambut, Izin Usaha HTI PT RAPP Dicabut
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut izin usaha Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
TRIBUNJAMBI.COM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut izin usaha Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Pencabutan izin HTI yang akan berakhir tahun 2019 itu membawa konsekuensi berat secara bisnis dan ekonomi.
RAPP harus menghentikan seluruh operasional usaha HTI yang dikelolanya.
Baca: Pamit Pergi Memancing, Zulkarnain Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak di Tubuhnya
Baca: Terungkap Ini Identitas Pria Yang Bunuh Diri dengan Meloncat Dari lantai 5. Ternyata Dia Mengalami
Baca: Perda Dinilai Lemah, Pajak dari Usaha Kos-kosan di Mendalo Tidak Optimal
Baca: Depresi Karena Sakit Mata yang Menahun, Pria Ini Bunuh Diri dengan Menenggak Racun Hama
Pencabutan izin usaha korporasi milik taipan Sukanto Tanoto itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK No. SK.5322/2017 tanggal 16 Oktober 2017.
Surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Bagus Putera Perthama, mewakili Menteri LHK Siti Nurbaya, itu berlaku efektif mulai 8 Oktober 2017.
Melalui surat tersebut, Menteri LHK membatalkan surat keputusan Nomor SK.173/2010 dan surat keputusan Nomor SK.93/2013 tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha (RKU) Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu HTI atas nama RAPP.
Baca: Masih Gunakan Seragam Merah Putih, Siswa SD Ini Ditemukan Tewas Dimutilasi. Kondisinya Mengerikan
Baca: Ditahan Sejak 30 September Lalu, Ini Nasib Jonru Ginting Selanjutnya. Polisi Memutuskan
Baca: Ditahan Sejak 30 September Lalu, Ini Nasib Jonru Ginting Selanjutnya. Polisi Memutuskan
Surat izin ini sejatinya berlaku 10 tahun, terhitung selama periode 2010-2019.
KLHK mengklaim, pencabutan surat izin ini dilakukan setelah dua kali memberi peringatan kepada RAPP.