Langgar Aturan Tata Kelola Gambut, Izin Usaha HTI PT RAPP Dicabut
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut izin usaha Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
KLHK menegur rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (RKUPHHK) RAPP yang dinilai melanggar aturan tata kelola gambut.
"RAPP wajib menyesuaikan RKUPHHK-HTI sesuai peraturan pemerintah No. 57/2016," ujar Bagus seperti dikutip KONTAN dari salinan SK.5322/2017 yang diperoleh jurnalis media ini.
Baca: Sering Mengeluh Sakit Vertigo, Misreni Ditemukan Tewas Gantung Diri
Baca: Tarik Ribuan Amper yang Buram, PLN Rayon Batanghari Bakal Lakukan Daur Ulang?
Direktur RAPP Ali Sabri mengatakan, efek pencabutan izin tersebut adalah berkurangnya pasokan bahan baku kayu ke dalam pabrik RAPP.
Situasi ini menyebabkan operasional RAPP tak efisien dan tak berdaya saing.
"Ini bisa berakibat tutupnya perusahaan," ujarnya, Kamis (19/10/2017).
Menurutnya, keputusan ini juga berimbas pada penurunan produksi RAPP sebesar 50%.
Saat ini kapasitas pabrik pengolahan pulp dan kertas RAPP mencapai 2,8 juta ton per tahun.
Untuk itu, RAPP membutuhkan pasokan bahan baku dari HTI RAPP sebesar 50% dan sisanya dari mitra.
Saat ini, RAPP memiliki HTI 338.000 ha. Seluas 208.000 ha merupakan tanaman pokok.
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menolak menjelaskan duduk perkara masalah ini ketika dihubungi KONTAN.
Dia hanya menyatakan, pencabutan izin ini mengacu pada Peraturan Menteri LHK No P.17/2017.
Salah satu pasalnya menyebutkan perusahaan tak bisa lagi menanam di areal gambut meskipun sebelumnya telah mendapatkan izin.
Sebagai catatan, beleid ini sejatinya sudah dibatalkan Mahkamah Agung, 2 Oktober 2017.
Itu sebabnya, peneliti LPEM UI Riyanto berharap pemerintah berhati-hati membuat keputusan.
Selain berdampak ekonomi dan sosial, keputusan ini bisa mengganggu iklim investasi karena memicu ketidakpastian.
"Ekonomi masyarakat terganggu, pasokan kertas juga akan berkurang," ujarnya.
Reporter: Lidya Yuniartha, Noverius Laoli