Perda Dinilai Lemah, Pajak dari Usaha Kos-kosan di Mendalo Tidak Optimal
Lemahnya Peraturan daerah yang digunakan untuk memungut pajak penghasilan dari usaha kos-kosan di kabupaten Muarojambi,
Penulis: Zulkipli | Editor: rida
Laporan Wartawan Tribun Jambi Zulkifli
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Lemahnya Peraturan daerah yang digunakan untuk memungut pajak penghasilan dari usaha kos-kosan di kabupaten Muarojambi, membuat peningkatan PAD dari sektor pajak kos-kosan terkesan lamban.
Hal tersebut di ungkapkan oleh, Kepala Desa Mendalo Indah, Kecamatan Jaluko Kabupaten Muarojambi, Muslim, saat di konfirmasi Tribunjambi.com, jumat (20/10).
Dia mengatakan, perda yang digunakan selama ini masih terdompleng di perda hotel.
Baca: Depresi Karena Sakit Mata yang Menahun, Pria Ini Bunuh Diri dengan Menenggak Racun Hama
Baca: Masih Gunakan Seragam Merah Putih, Siswa SD Ini Ditemukan Tewas Dimutilasi. Kondisinya Mengerikan
Baca: Ditahan Sejak 30 September Lalu, Ini Nasib Jonru Ginting Selanjutnya. Polisi Memutuskan
"Itu masih lemah. Saat petugas turun ke lapangan Warga atau pemilik kos masih memprotes Perdanya. Kalau bisa dibuat lah perda sendiri khusus rumah kos-kosan," Sebut Muslim.
Lebih lanjut Muslim juga menyebutkan, Kelemahan Perda ini juga terdapat dalam materinya, di dalama perda tersebut, bangunan rumah kos yang bisa di kenakan pajak hanya rumah kost yang memiliki sepuluh kamar atau lebih.
"Dari situ pemilik kos ada pula yang mengelak, misalnya punya kosan lebih dari sepuluh kamar dilaporkannya lima, atau dilaporkanya pemiliknya dua orang," Sebut Muslim.
Baca: Sering Mengeluh Sakit Vertigo, Misreni Ditemukan Tewas Gantung Diri
Baca: Tarik Ribuan Amper yang Buram, PLN Rayon Batanghari Bakal Lakukan Daur Ulang?
Baca: Diduga Bunuh Diri, Pria Ini Lompat Dari Lantai 5. Kondisi Tubuhnya Memprihatinkan
Baca: PLN Rayon Batanghari Ganti 3000 KWH Meter Listrik yang Buram, Ini Alasannya
Lanjut Muslim, jika Perda kos-kosan tersebut di perbaharui atau diperkuat, menurutnya PAD dari sektor pajak kos-kosan dapat meningkat.