Perda Dinilai Lemah, Pajak dari Usaha Kos-kosan di Mendalo Tidak Optimal

Lemahnya Peraturan daerah yang digunakan untuk memungut pajak penghasilan dari usaha kos-kosan di kabupaten Muarojambi,

Penulis: Zulkipli | Editor: rida
Kepala Desa Mendalo Indah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi, Muslim, SE, 

"Untuk saat ini di desa Mendalo indah ini saja baru tercatat 39 rumah kost yang wajib pajak, karena memiliki 10 kamar lebih. Tapi Jika perda tersebut dirubah, dikurangi dengan jumlahnya, lima kamar sudah kena pajak, bisa lebih banyak lagi kosan yang terdata, bisa ratusan," Sebut Muslim.

Selain itu, sebut Muslim kendala yang ditemui oleh tim, saat turun kelapangan mendata kos-kosan yang ada adalah, pemilik kost tidak berdomisili di daerah tersebut.

Sehingga menyulitkan petugas untuk menemui pemiliknya.

"Paling yang tinggal dikosan itu penanggung jawab atau penjaganya, saat ditemui, mereka melemparkan ke pemilik kost kan repot lagi," Ujar Muslim.

Tags
perda
Kos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved