Sengketa Lahan dengan PT PLN, Warga Temboki Akses Masuk Gardu Listrik yang Berisi Trafo 60 MVA

Kasus sengketa lahan antara warga dan pihak PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) berbuntut panjang. Pihak ahli waris I Gusti

Editor: rida
Sejumlah tukang sedang mengerjakan penembokan akses masuk Gardu Induk PLN di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Sabtu (14/10/2017). TRIBUN BALI/I WAYAN ERWIN WIDYASWARA 

Baca: Lima Kali Lakukan Kejahatan Jalanan, Warga Muara Rupit Ini Dihadiahi Timah Panas

Baca: Baru Lima Partai yang Serahkan Syarat ke KPU Kota Jambi

"Pihak PLN tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan. Sementara kami punya bukti dokumen pajak yang kami bayar dari tahun 1995 sampai 2017 ini," kata Agung Semara, seraya mengungkap pajak yang dibayar atas lahan di sana sebesar Rp 2,8 juta sampai Rp 3 juta per tahun.

Pantauan Tribun Bali, sejumlah tukang sudah mulai bekerja menembok akses masuk gardu listrik yang berisi trafo 60 MVA itu.

Puluhan batako ditumpuk dan diplester sehingga menutup seluruh akses kendaraan untuk masuk ke dalam gardu.

Terlihat celah yang tersisa cuma seukuran badan orang dewasa.

"Kami tahu ini fasilitas umum, karena itu kami tetap memberi jalan sedikit," kata Semara.

Diungkapkan Semara, jika permohonan mereka tidak dikabulkan untuk mengembalikan lahan dan uang ganti rugi sewa, maka mereka akan membongkar tembok gardu tersebut.

"Nanti kami bongkar juga tembok di sana untuk bikin jalan buat tanah kami," kata Semara.

Sementara itu, Manajer PLN APP (Area Pelaksana Pemeliharaan) Bali, Eka Sudarmaja mengatakan, hingga kemarin pihak PLN memang belum memenuhi permintaan pihak ahli waris untuk menunjukkan dokumen kepemilikan tanah yang diklaim.

Sudarmaja beralasan, dokumen tersebut merupakan rahasia negara dan baru bisa dibuka ketika sudah berada di ranah pengadilan.

"Kami terus mendorong agar mereka mengajukan gugatan ke pengadilan, tapi tidak kunjung dilakukan. Menurut saya, ini harus dibawa ke ranah hukum yang lebih tinggi," kata Eka Sudarmaja.

Pihak PLN kemarin mendatangi Polresta Denpasar guna melaporkan aksi penembokan yang dilakukan di tempat masuk Gardu Induk Jalan Imam Bonjol Denpasar itu.

PLN meminta pihak kepolisian bersikap.

Menurut PLN, dengan ditutupnya akses masuk gardu itu memungkinkan terjadinya gangguan pelayanan listrik di kawasan Badung Selatan dan Denpasar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved