Sengketa Lahan dengan PT PLN, Warga Temboki Akses Masuk Gardu Listrik yang Berisi Trafo 60 MVA
Kasus sengketa lahan antara warga dan pihak PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) berbuntut panjang. Pihak ahli waris I Gusti
Sertifikat kepemilikan dengan catatan konfidensial pun akhirnya diberikan oleh PLN kepada pihak kepolisian sebagai syarat permohonan mereka diproses oleh kepolisian.
"Karena ini kan objek vital nasional, objek negara. Kira-kira apa respons dari kepolisian? Kalau dibiarkan seperti itu dan dampaknya listrik padam, ya yang penting kan kami sudah melaporkan. Jangan sampai nanti kami disalahkan kenapa terjadi pemadaman," Eka Sudarmaja menjelaskan.
Menurut Sudarmaja, berdasarkan dokumen yang dia pegang, kawasan yang diklaim milik I Gusti Made Mentog tersebut di dalam sertifikat tercatat atas nama I Gusti Putu Pemecutan.
Itulah sebabnya, mengapa pihak PLN menyebut kasus ini harus dibawa ke ranah hukum di pengadilan untuk menyelesaikannya.
"Kalau tanah yang diakui oleh mereka itu sudah SHM (sertifikat hak milik) yang diakui. Yang jelas di SHM itu bukan tanah I Gusti Made Mentog, tapi mereka mengklaimnya. Yang di SHM, I Gusti Putu Pemecutan. Karena itu, persoalan ini harus dibawa ke ranah lebih tinggi. Kalau pun nanti kita dinyatakan bersalah, akan kami terima," katanya.