Geger Pengakuan Jaksa Agung Tentang Kasus Penganiayaan Taruna Akpol: Ada yang Ingin Kasus Ditutup

Kasus penganiayaan berujung kematian yang menimpa taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Muhamad Adam, masih menjadi misteri.

Editor: rida
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sahabat seangkatan menunjukan foto almarhum taruna Akpol tingkat II Brigadir Dua Taruna (Brigdatar) Mohammad Adam, usai berdoa di Makam Kawasan Cipulir, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2017). Mohammad Adam meninggal dunia diduga dianiaya oleh seniornya. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Baca: Perampokan Kaca Mobil Dipecah, Uang Rp 30 Juta Lenyap. Pelaku Sempat Melepaskan Tembakan ke Udara

Baca: 6 Ciri Fisik Wanita yang Sudah Tidak Perawan. No 3 Sering Dipergunjingkan, Kamu Percaya?

Selama proses hukum itu, kata dia, ada sebanyak 14 orang taruna Akpol yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diduga menganiaya juniornya sehingga mengakibatkan seorang meninggal dunia atas nama Muhamad Adam dan 21 orang lainnya menderita luka-luka.

Baca: Dua Warga Kota Jambi Digelandang ke Mapolresta, 7 Paket Sabu Berhasil Diamankan

Baca: Mengaku Tidak Ada Pemberitahuan, Mantan Pejabat Ini Sewot Saat Mobil Dinasnya Dijemput Paksa

“Ada juga sementara pihak yang menghendaki kasus ini dihentikan. Tetapi bagi kami tidak ada alasan sedikitpun menghentikan kasus itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, mengaku belum mengetahui adanya oknum yang mengingkan kasus itu ditutup.

Dia masih akan menelusuri kebenaran informasi yang disampaikan jaksa agung itu.

“Nanti kita lihat, saya belum mendapatkan laporan,” tuturnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini sidang kasus peganiayaan berujung kematian itu sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Sidang dibagi di tiga berkas dan ruangan berbeda.

Berkas pertama atas nama terdakwa Rinox Lewi Wattimena, berkas kedua ada terdakwa bernama Christian Atmadibrata Sermumes, Martinus Bentanone, Gibrail Chartens Manorek, dan Gilbert Jordu Nahumury.

Lalu, pada berkas ketiga ada sembilan terdakwa atas nama Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka, Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, dan Hery Avianto.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved